Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Perdagangan Orang Gunung Kemukus Mengaku Tak Tahu Korban Masih Anak-anak

Polisi menetapkan Sri Haryani, pemilik warung area wisata Gunung Kemukus, sebagai tersangka perdagangan orang.

17 Maret 2025 | 17.10 WIB

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sragen menetapkan status tersangka kepada Sri Haryani, 50 tahun, pemilik warung yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus yang terungkap pada 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Sragen, Ajun Komisaris Polisi Isnovim Khodariyanto mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk keterlibatan tersangka lain sedang kami dalami apakah di situ (korban) karena dipaksa apakah karena bujuk rayu orang lain selain dari ibu pemilik kamar tersebut," ujar Isnovim kepada wartawan di Kabupaten Sragen, Senin, 17 Maret 2025. 

Isnovim mengatakan pengungkapan kasus TPPO Gunung Kemukus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik prostitusi di sekitar kawasan wisata yang berada di wilayah Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Penduduk curiga ketika ada salah satu warung di obyek wisata yang menyediakan fasilitas karaoke. Ketika dicek, warung itu juga menyediakan anak di bawah umur untuk aktivitas seksual. 

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidiki dugaan itu dengan menyamar.

"Benar terbukti bahwa ada salah satu anak di bawah umur sebagai pekerja seksual," kata Isnovim. 

Dari hasil penyelidikan, korban baru tiga pekan berada di sana karena ada ajakan dari temannya. Awalnya korban hanya bekerja sebagai pemandu lagu. 

"Ada satu orang yang kami jadikan saksi (pekerja dewasa). Ada dua pekerja di sana anak kecil satu, yang dewasa satu. Ibu (tersangka) di situ sudah lama," tutur dia. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, ia mengungkapkan korban sudah pernah melayani tamu hingga tujuh kali. 

"Atas pengungkapan kasus tersebut kami telah menetapkan satu tersangka atas nama Sri Haryani atau dikenal dengan debutan Bu'e di mana dia menyediakan tempatnya untuk digunakan dan menerima sebagian dari pembayaran kegiatan prostitusi tersebut," katanya. 

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 250 ribu dan alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, SH mengaku tidak mengetahui jika korban masih anak di bawah umur. Ia mengatakan saat menanyai anak itu, korban memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) yang tertulis tahun lahir 2006 yang artinya berusia 19 tahun. 

"Saya enggak tahu kalau itu palsu. Kalau tahu di bawah umur saya juga enggak mau. Dari 2016 saya jualan kuliner. Adiknya di situ dua pekan lebih. Dia ke situ sendiri terus bilang butuh uang karena menghidupi nenek sama adiknya," tutur Sri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus