Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengonfirmasi pelaksanaan sidang itu. “Ada (sidang KKEP),” kata Erdi melakui pesan singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang KKEP tersebut dilaksanakan untuk menentukan sanksi etik terhadap Dadang atas perbuatannya menembak mati Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Pantauan Tempo pukul 18.12 WIB, sidang masih berlangsung. Sejumlah petugas terlihat berjaga di depan Gedung TNCC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif AKP Dadang Iskandar menembak Ryanto Ulil Anshar.
Sigit mengatakan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Menurut Sigit, Polda Sumbar telah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menewaskan AKP Ryanto Ulil tersebut.
Sigit mengatakan bagian Profesi dan Pengamanan telah diturunkan untuk mengusut kasus penembakan itu. "Terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Peristiwa penembakan terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat lalu. Saat itu, Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, Dadang Iskandar datang dan menembak dari jarak dekat.
Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, tembakan itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk. "Kami menduga pelaku menembak sangat dekat," ujarnya.
Ryanto Ulil sempat dilarikan dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Dari perkiraan waktu, Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak Ryanto. "Ada sekitar 3 jam dari Solok Selatan ke Padang," kata Suharyono.
Menurut Suharyanto, sebelum penembakan, Ryanto Ulil Anshar telah menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C ilegal. Namun, ia tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan bahwa Dadang Iskandar adalah beking tambang ilegal yang sedang diproses Ryanto Ulil Anshar.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan laporan ini.