Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Asmar ditengarai mengetahui motivasi Muhammad Adil menerima suap dari sejumlah pihak. Salah satunya, kata dia, adalah untuk kepentingan politiknya pada 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 31 Mei 2023.
Selain itu, kata Ali, Asmar juga dicecar pertanyaan mengenai detil perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil. Salah satunya, ujar dia, adalah dengan penerimaan fee dari pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Meranti.
“Antara lain didalami soal pengetahuan tersangka MA selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek,” ujar dia.
Ali juga mengatakan ada satu alasan lain mengapa Asmar dipanggil oleh penyidik KPK. Pasalnya, ia menyebut Asmar diminta untuk menginstruksikan jajarannya agar kooperatif dengan proses hukum di KPK.
“Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Muhammad Adil ditengarai memerintahkan jajarannya untuk memberika setoran berupa uang yang mana berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). KPK menduga Muhammad Addil meminta Satuan Kepala Perangkat Daerah memberikan 5 hingga 10 persen anggaran tersebut.
Selain itu, KPK juga menduga Muhammad Adil menerima gratifikasi umroh dari PT Tannur Muthmainnah senilai Rp 1,4 miliar. Gratifikasi itu diterimanya untuk memuluskan izin proyek pengadaan jasa pemberangkatan umroh takmir masji se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk menutupi kejahatannya, Muhammad Adil juga diduga memberikan uang suap kepada Pemeriksa Muda BPK Riau Fahmi Aressa. Uang suap senilai Rp.1 miliar itu diberikan melalui orang kepercayaan Fahmi yaitu Fitria Nengsih agar mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).