Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Arin Kurnia Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Arin mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang, dan mencoreng nama BPK. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Selain tuntutan pidana, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," ucap Jaksa Arin. Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak dalam jabatan publik Rizal selama jangka waktu tertentu.
KPK sebelumnya mendakwa Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Suap itu diberikan karena Rizal Djalil membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.
FRISKI RIANA