Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.

26 April 2021 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang putusan, Senin, 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusan, Albertus mengatakan apabila denda Rp 250 juta tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan berikutnya adalah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus suap PUPR.

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan yang sebelumnya dituntut jaksa, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal yang memberatkan Rizal Djalil adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan adalah Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun dan terdakwa juga menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik," katanya.

Rizal Djalil dijatuhi vonis sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu menerima suap Sin$ 100 ribu terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR.

FRISKI RIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus