Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mencabut hak mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Albertus menerangkan bahwa pemidanaan kepada Rizal sudah cukup menjadi pelajaran berharga, sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dan hal tersebut sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.
Dalam pembacaan putusan, Rizal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai dakwaan alternatif pertama. Rizal diduga menerima duit Sin$ 100 ribu dari Leonardo Jusnimarta Prasetyo. Uang itu diduga diberikan agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa penuntut umum terkait pidana tambahan terhadap Rizal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Albertus beralasan, suap yang diterima Rizal bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sebab, sesuai fakta hukum di persidangan, uang yang diterima Rizal bukan berasal dari keuangan negara, melainkan uang pribadi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.
"Sehingga menurut majelis hakim tidak tepat kalau terdakwa harus dibebani pembebanan uang pengganti oleh karenanya tuntutan penuntut umum untuk membayar uang pengganti harus ditolak," ujar hakim ihwal vonis Rizal Djalil di kasus suap PUPR.
FRISKI RIANA