Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Tabrak Lari Sopir Sedan Audi di Cianjur, Kuasa Hukum Yakin Pelaku hanya Korban

Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

30 Januari 2023 | 20.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugeng Guruh Gautama ditetapkan tersangka hingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Cianjur setelah diduga menabrak hingga tewas Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Disebutkan Doni ada dua pertimbangan, yakni pertimbangan objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka. 

"Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik," kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023. 

Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. "Bahwa subjektif yang dianggap oleh penyidik kekhawatiran penyidik tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur," tutur dia. 

Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Diperiksa

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, Yudi tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.  "Baik korban (penabrakan) maupun sopir sedan Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi posisinya sama-sama korban. Kami tetap akan membelanya," ujar Yudi. 

Yudi pun merasa ada tiga saksi kunci yang tak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang disaat kejadian ditabrak sepeda motor korban. 

"Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian. Dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuan kami keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda. Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya," imbuh Yudi. 

Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya (Sugeng) yang mengakui melakukan tabrak lari. "Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A8 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah," tutur Yudi. 

Berdasarkan pantauan di Markas Polres Cianjur, sedan Audi yang sebelumnya berlepat nomor B 1482 QH diganti dengan pelat nomor B 999 LS. Dari penelusuran di Samsat Online, pelat nomor pertama peruntukan mobil kijang Innova, sedangkan pelat nomor kedua peruntukan sedan Audi A6 yang statusnya sudah diblokir. 

Baca Juga: Bantah Tabrak Lari Berujung Mahasiswi di Cianjur Tewas, Sopir Audi Ceper Beri Penjelasan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus