Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Wadas, Mahfud Md Sebut Polri Ada di Posisi Dilematis

Menurut Mahfud Md, polisi berada dalam posisi serba salah dalam kasus di Wadas.

10 Februari 2022 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai kepolisian berada di posisi yang dilematis dalam peristiwa di Desa Wadas, Jawa Tengah. Menurut dia, kepolisian menghadapi posisi yang serba salah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," kata Mahfud Md dalam acara Komnas HAM, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara itu bertema Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri.

Menurut Mahfud, dalam kondisi seperti itu penting untuk Polri berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia.

Mahfud berkata kepolisian sebenarnya sudah memiliki aturan internal yang mengatur personelnya untuk bekerja sesuai nilai HAM. Beleid itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Aturan itu mewajibkan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

Mahfud menyebutkan ada lima pedoman yang harus ditaati. Pertama, menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; kedua bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; dan ketiga berperilaku sopan. Selanjutnya, Mahfud mengatakan anggota Polri harus menghormati norma agama, etika, dan susila; dan kelima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahfud.

Seperti diberitakan, polisi diduga melakukan pendekatan represif saat mengawal pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional di Desa Wadas pada Selasa, 8 Februari 2022. Puluhan orang ditangkap, namun belakangan dibebaskan setelah derasnya desakan dari berbagai pihak yang membela warga Wadas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus