Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesimpulan Umum
- Dalam memberikan pernyataan, M.A. Rachman tampak sekali tidak konsisten sehingga, pada saat klarifikasi kedua, M.A. Rachman merasa perlu menjelaskan jawaban-jawabannya pada saat klarifikasi pertama. Dalam beberapa hal, jawaban tambahan dari M.A. Rachman malah justru menimbulkan masalah baru.
- Ada perbedaan penafsiran antara M.A. Rachman dan KPKPN mengenai pengertian anak yang sudah tidak menjadi tanggungan. Menurut KPKPN, biarpun anak sudah dewasa dan menikah, bila secara ekonomis masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, seluruh kekayaan yang berasal dari orang tuanya itu harus ikut dilaporkan. Menurut M.A. Rachman, bila anak sudah berumur 21 tahun dan sudah punya pekerjaan, kekayaannya tidak perlu dilaporkan. Dalam laporan kekayaan M.A. Rachman, Chairunnisa dilaporkan sebagai anak yang sudah tidak menjadi tanggungan dengan alamat rumah yang lain. Tapi, setelah dikonfirmasi, ternyata alamat tersebut bukan alamat sebenarnya dan digunakan hanya sebagai upaya Chairunnisa mendapatkan KTP Jakarta sebagai persyaratan izin praktek dokter gigi di wilayah Jakarta. Pada kenyataannya, saat itu Chairunnisa masih belum menikah dan tinggal bersama M.A. Rachman di rumah Jalan Guntur Raya, Bekasi.
Kesimpulan dan Petunjuk Adanya KKN
- Laporan kekayaan tidak diisi secara
jujur, dengan ditemukannya harta yang lain, yaitu tanah dan bangunan
di Graha Cinere yang, meskipun sertifikat tanahnya sudah diatasnamakan
Chairunnisa, putri sulungnya, karena tidak ada pernyataan hibah, rumah
itu secara de facto masih milik Rachman dan seluruh biaya pembangunan
berasal dari Rachman. Sehingga, perlu ditinjau terkait dengan ayat
2 surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.
Menurut akta, rumah baru dijual Chairunnisa kepada Husin Tanoto pada 14 Januari 2002. Ini berarti pernyataan awal Rachman bahwa rumah itu sudah dijual tahun 2000 adalah tidak benar.
Catatan:
- Bunyi pernyataan yang diteken Rachman: "Apabila di kemudian hari ternyata ada kekayaan saya dan keluarga saya yang dengan sengaja tidak saya laporkan, demi tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara dengan ini saya menyatakan rela dan ikhlas untuk diberhentikan."
- Andi Harun Amien, ahli taksir harga rumah, telah meninjau rumah Graha Cinere dan melakukan perhitungan penaksiran harga senilai Rp 2,466 miliar.
- Asal-usul deposito dan pengakuan M.A.
Rachman telah menerima sejumlah uang dari pihak ketiga untuk konsultasi
hukum yang diberikannya, perlu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10
dan 11 UU Kejaksaan No. 5/1991 tentang sumpah jabatan dan larangan
bagi seorang jaksa menjadi penasihat hukum atau melakukan pekerjaan
lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
Catatan:
- M.A. Rachman melaporkan memiliki deposito Rp 545,6 juta dan US$ 29.600 (total: Rp 812 juta) di Bank Danamon dan BCA. Gajinya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum sebesar Rp 5,9 juta sebulan.
- Saat diperiksa, M.A. Rachman menerangkan depositonya berasal dari "pemberian sebagai ucapan terima kasih atas nasihat/konsultasi hukum yang telah diberikan ... serta dari para pengusaha Jawa Timur yang kalau datang ke Jakarta mampir ke kantor dan pulangnya ninggali (memberikan uang)."
- Tambahan kekayaan M.A. Rachman antara
tahun 1998 dan 2001 sebesar total Rp 1,942 miliar tidak jelas sumbernya,
dikaitkan dengan sisa gaji yang hanya Rp 25 juta per tahun.
- Kedekatan hubungan M.A. Rachman dengan
Suryo Tanoto dan Najib Atamimi, yang dikenal sebagai "agen perkara",
dapat menjadi masalah bila dikaitkan dengan asas kepatutan berdasarkan
Aturan dan Etika di Lingkungan Kejaksaan Agung dan pasal 5 UU No.
28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi-Kolusi-Nepotisme.
- Kedekatan hubungan dengan Suryo terlihat dari: Rachman sering berhubungan telepon dengan Suryo; ruang praktek drg. Chairunnisa ada di kantor Suryo di Jl. Tanah Abang II/56, Jakarta; dan rumah Cinere dijual ke Husin Tanoto, ayah Suryo, seharga Rp 950 juta.
- Kedekatan hubungan Rachman dengan
Najib ditunjukkan dengan: Najib mengaku membayar utang Rachman
kepada Kito Irkhamni sebesar Rp 30 juta dan Rp 300 juta.
(Kepada TEMPO, Suryo maupun Najib membantah berprofesi sebagai calo perkara)
Catatan:
- Saat diperiksa, M.A. Rachman menyatakan, "Suryo bukan makelar, tapi sebagai agen perkara bersama-sama dengan Najib."
- Kepada tim pemeriksa, Sudjana, bekas staf Sekretariat Negara dan orang dekat keluarga Suryo, mengaku: "Kenal baik dengan Husin Tanoto sebagai bekas rekanan di Setneg. Sejak Maret 2002 dimintai tolong oleh Husin untuk menjaga rumah di Graha Cinere. Juga diperintahkan Suryo supaya mencari konsultan perencana untuk rumah M.A. Rachman di Bekasi. Disepakati, yang membuat desain adalah PT Multi Gaya Anjani dengan fee 5 persen dari biaya rumah, yang ditaksir seharga Rp 500 juta. Sebagai tanda jadi, sudah dibayar Rp 5 juta melalui transfer atas nama Suryo Tanoto. Rumah saat ini sedang dibangun dengan sumber pendanaan dari Suryo Tan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo