Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak menuai kontroversi usai mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan atau capim KPK. Johanis ingin menghapus operasi tangkap tangan atau OTT jika menjadi Ketua KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johanis Tanak menyampaikan unek-uneknya itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan atau capim KPK dengan Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024. Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 sejak 2022 ini ingin agar OTT ditiadakan jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, sosok berlatarbelakang jaksa ini mulanya mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Legislator Senayan itu menanyakan pandangan Johanis Tanak terkait relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Johanis Tanak pun menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Meski tidak tepat dilakukan, dia menilai bahwa mayoritas pimpinan KPK masih menyetujui agar operasi tersebut dilakukan.
“OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar Johanis Tanak seperti dikutip dari Antara. “Mayoritas mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang.”
Johanis Tanak kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengungkapkan, jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029, akan meniadakan kegiatan OTT dalam penindakan perkara korupsi. Entah mengapa, pernyataan itu justru disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
“Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata dia.
Selain itu, Johanis Tanak juga menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi yang dilakukan oleh seorang dokter. Dalam operasi penanganan medis, kata dia, segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Hal semacam itu, semestinya juga berlaku pada kegiatan OTT kasus korupsi.
“Tetapi, berdasarkan definisi tangkap tangan di KUHAP, kegiatan itu dilakukan seketika tanpa perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” kata Johanis Tanak.
Pernyataan Johanis Tanak soal menghapus OTT tersebut tanak karuan saja mendapat beragam tanggapan. Gesekan pendapat antara lain disampaikan pimpinan KPK saat ini hingga capim KPK lainnya. Selain itu sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi juga tak sepaham dengan Johanis Tanak.
Berikut sederet pihak yang tak setuju OTT KPK dihapus.
1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi pernyataan Johanis Tanak yang ingin menghilangkan OTT KPK karena tidak sesuai dengan KUHP. Menurutnya, memang tidak ada istilah OTT dalam ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Tapi operasi ini adalah pemaknaan lain dari tertangkap tangan ketika sedang melakukan kejahatan.
“Memang dalam ketentuan atau peraturan perundang-undangan tidak ada istilah operasi tangkap tangan. Tapi tertangkap tangan ketika sedang melakukan kejahatan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Alexander Marwata mengatakan, OTT merupakan istilah yang digunakan KPK dalam melakukan penyelidikan secara tertutup yang melibatkan giat pengintaian, penyadapan, perekaman pihak yang diduga akan melakukan kejahatan. Skema ini relevan dengan kejahatan korupsi seperti penyuapan, karena pada umumnya transaksi penyuapan dilakukan secara tunai.
“Jadi saya kira giat-giat seperti itu masih akan dilanjutkan karena umumnya penyuapan diberikan secara tunai dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
2. Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024, Setyo Budiyanto menganggap OTT masih diperlukan oleh lembaga antirasuah. “Menurut kami, OTT itu masih diperlukan,” kata Setyo, yang belakangan terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.
Menurut polisi berpangkat Komjen ini, OTT KPK masih diperlukan sebagai pintu masuk untuk membongkar perkara-perkara yang besar. Namun, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menjelaskan bahwa secara jumlah, OTT mungkin akan dikurangi dan lebih selektif.
“Memang, OTT ini tidak perlu harus banyak, betul-betul selektif, prioritas, tetapi masih diperlukan untuk saat ini,” kata Setyo.
3. Ketua Dewas KPK terpilih Benny Jozua Mamoto
Sementara itu, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024, Benny Jozua Mamoto mengaku pihaknya justru membuat payung hukum khusus untuk OTT yang selama ini dilakukan KPK.
Benny Mamoto, yang belakangan terpilih jadi Ketua Dewas KPK periode 2024-2029, menjelaskan OTT memiliki kemiripan dengan teknik penyidikan kasus narkotika. Metode penyidikan itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” kata Benny
Benny, yang saat ini menjabat Ketua Harian Kompolnas, menerangkan dalam UU Narkotika diatur sejumlah metode penyidikan khusus. Teknik itu tidak diatur dalam tindak pidana lain. Sebab itu, menurut dia, ada kemiripan antara teknik penyerahan di bawah pengawasan dengan OTT KPK. Sebab dalam OTT, penangkapan baru dilakukan ketika ada transaksi.
“Kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan. Karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap,” katanya.
4. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie
Adapun Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie juga menanggapi pernyataan Johanis Tanak yang akan menghapus OTT jika terpilih jadi ketua KPK. Menurutnya, OTT KPK merupakan senjata efektif untuk memberantas korupsi. Karena itu, sebaiknya tidak dihapus.
“Jangan dihapus, justru itu senjata yang efektif untuk berantas korupsi. Yang penting jangan disalahgunakan oleh KPK untuk sembarangan OTT, yang tidak OTT juga ikut ditangkap. Jadi jangan dihapus, tapi cukup diperketat dengan peluang Praperadilan,” kata Jimly kepada awak media, Kamis, 21 November 2024.
5. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
Menanggapi wacana Johanis Tanak, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa OTT tidak mungkin dihapus. Setali tiga uang dengan Jimly, menurut Yudi OTT adalah instrumen penting dan efektif dalam upaya menangkap basah para koruptor.
“Tidak mungkinlah OTT dihapuskan karena itu merupakan cara efektif menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap,” kata Yudi dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Menurut eks pegawai KPK korban tes wawasan kebangsaan atau TWK ini, menangkap koruptor menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. “Kalau satu hilang, yaitu OTT maka KPK akan pincang,” ujarnya lagi.
Membantah pernyataan Johanis Tanak, Yudi menjelaskan bahwa dasar hukum OTT KPK sudah diatur dalam kewenangan KPK dan sesuai dengan KUHAP. Bahkan, kata dia, sejak KPK dilemahkan sampai saat ini, OTT tetap ada walau jumlahnya tidak banyak.
“Membuktikan bahwa OTT masih diperlukan dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Yudi menilai bahwa janji Johanis Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR adalah upaya mengambil hati anggota Dewan. “Itu hanya strategi Tanak ingin mengambil hati DPR, tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa,” ujarnya.
Adapun Johanis Tanak terpilih kembali menjadi pimpinan KPK secara voting oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamis, 21 November 2024. Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK bersama Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Sedangkan jabatan Ketua KPK diduduki Setyo Budiyanto.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANI ASWARA | NOVALI PANJI NUGROHO | NI MADE SUKMASARI | ANTARA