Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh meminta pemindahan tempat tahanan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh.

21 November 2020 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel, kedua dari kiri, melakukan pemeriksaan terhadap armada bus yang akan membawa Jamaah Haji Indonesia ke Hotel Madinah. Sumber: KBRI Riyadh, Arab Saudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Perlindungan Warga KBRI Riyadh berhasil memulangkan Lili Sumarni binti Suhartono, warga negara Indonesia yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Lili dipulangkan ke Jakarta pada 18 November 2020, pukul 22.15 waktu setempat dan tiba di Jakarta pada 19 November 2020, pukul 11.15 WIB," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.

Agus menjelaskan, KBRI Riyadh menerima informasi bahwa Lili terancam hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir kepada keluarga majikannya pada 9 tahun silam, tepatnya pada 12 Januari 2012.

KBRI Riyadh kemudian mengajukan izin kepada otoritas setempat untuk mengunjungi penjara Shagra. Pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh berhasil bertemu dengan WNI asal Situbondo, Jawa Timur itu di penjara Shagra. KBRI memberikan pendampingan hukum kepada Lili.

Pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra mulai menyidangkan perkara Lili dan membacakan nota dakwaan dengan ancaman hukuman mati. Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati kepada Lili. Melalui pengacara, Lili yang didampingi KBRI mengajukan banding.

Pengadilan banding menerima pembelaan Lili dan membatalkan putusan hukuman mati tersebut. Pengadilan banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk menyidangkan ulang kasus tersebut. Pada pengadilan ulang, hakim tetap pada putusannya, yaitu menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.

Setelah adanya putusan tersebut, Majlis A'la Lil-Qudhot (Dewan Tinggi Para Hakim) menetapkan susunan baru hakim yang mengadili kasus Lili. Pengadilan terus berjalan hingga beberapa kali sidang.

Pada sidang 6 Desember 2018, hakim membacakan putusan menolak hukuman mati. Namun, Lili tetap diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 cambukan. Dengan berbagai pertimbangan, Lili kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Karena para pihak tidak ada yang mengajukan banding, putusan tersebut menjadi inkrah.

Pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh meminta pemindahan tempat tahanan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh dengan alasan lebih dekat untuk dikunjungi. Pemindahan juga dilakukan untuk mempermudah pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan. Usulan KBRI tersebut diterima dan Lili dipindahkan ke Riyadh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus