Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kebakaran Pabrik Petasan, Buruh Keluhkan Sistem Keamanan Kerja

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan Awak Mobil Tangki prihatin dengan kebakaran pabrik petasan yang menewaskan puluhan buruhnya.

29 Oktober 2017 | 14.57 WIB

Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan saat memantau lokasi pabrik petasan yang terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
Perbesar
Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan saat memantau lokasi pabrik petasan yang terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran pabrik petasan dan kembang api di Tangerang, yang menewaskan 48 buruh dan 43 buruh lain mengalami luka bakar serius, menjadi keprihatinan banyak pihak, termasuk ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Kami turut berbelasungkawa atas peristiwa yang menimpa teman-teman kami sesama buruh itu," kata Ketua Awak Mobil Tangki Pertamina Nuratmo kepada Tempo, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Menurut dia, peristiwa tersebut menandakan rendahnya keamanan kerja para buruh. Seharusnya, kata Nuratmo, perusahaan yang memproduksi barang-barang mudah terbakar lebih cepat dan waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran.

Ia menduga berbagai aspek keselamatan dan penanggulangan bencana, seperti kebakaran, tidak dipenuhi pihak pengelola.

"Kalau dipenuhi, pasti tidak sampai memakan korban, bisa langsung diatasi," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Damar Mulya mengatakan kecelakaan kerja buruh mewabah akibat maraknya pasar kerja fleksibel melalui outsourcing.

Sistem ini, menurut dia, membuat hubungan kerja buruh seenaknya diputus perusahaan ketika mengalami kecelakaan kerja dan tanpa kompensasi.

"Akibatnya, pengusaha tidak perlu membuat lingkungan kerja yang aman untuk melindungi buruh," ucapnya.

Damar juga mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya, Undang-undang tersebut sudah tertinggal jauh dari perkembangan industri. Selain itu, ia merasa jumlah tenaga pengawas perusahaan perlu ditingkatkan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman.

Sebelumnya, pabrik petasan dan kembang api, PT Panca Buana Cahaya Sukses, meledak dan terbakar pada Kamis pagi, 26 Oktober 2017. Sebanyak 48 orang buruh tewas dan 43 orang lain mengalami luka bakar serius.

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang Agus Suryana memastikan pabrik tersebut tidak memiliki sistem antisipasi kebakaran.

“Kami cek, tidak ada hidran. Semestinya, pabrik yang bahan bakunya mudah terbakar memiliki beberapa hidran," tuturnya.

ADAM PRIREZA | JONIANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus