Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perebutan Lahan di Jakarta Barat Muncul Lagi Setelah Ada Putusan Sah Pengadilan

Lahan yang terletak tak jauh dari Jalan Raya Pantura-Daan Mogot Jakarta Barat ini kembali menjadi objek gugatan setelah ada putusan pengadilan.

9 Februari 2025 | 06.08 WIB

Plang informasi penyitaan tanah seluas 31.920 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta, 8 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Plang informasi penyitaan tanah seluas 31.920 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta, 8 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyita tanah seluas 31.920 meter persegi di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT.008/RW.003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Penyitaan ini berhubungan dengan perkara sengketa lahan milik PT Nila Alam yang digugat oleh Handy Musawan, Lulu Indrawati, dan Jauh Hok Goan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tempo mengunjungi lahan sitaan yang salah satunya berada di area PT Prima Energy Persada tak jauh dari Jalan Raya Pantura-Daan Mogot. Perseroan Terbatas ini merupakan satu dari tujuh pihak tergugat dalam perkara tersebut. PN Jakarta Barat memasang plang informasi penyitaan atas dasar conservatoir beslag. Ini istilah untuk menyita barang milik tergugat agar tuntutan penggugat tidak sia-sia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lahan milik PT Nila Alam itu memang sudah bersengkata sejak 2018 lalu. Walau Rosaliana Soesilowati Zaenal dan Hartawan Zaenal sudah diputuskan secara sah memiliki lahan ini, pihak Handy Musawan tetap menggugat tanah itu atas dasar gugatan perdata di PN Jakarta Barat.

Selain PT Nila Alam dan PT Prima Energy Persada, gugatan ini juga menyeret PT PCDC Prop Co One dan PT Pancadarma Puspawira dalam perkara itu. Seluruh Perseroan Terbatas ini berada di dalam kawasan seluas 31.920 meter persegi itu. Handy Musawan mengklaim kalau lahan itu adalah miliknya dan Rosaliana tidak berhak menduduki kawasan itu.

Handy Musawan pernah dinyatakan bersalah di pengadilan bersama Hercules Rosario Marshall karena menduduki lahan seluas 31.920 meter persegi tanpa izin. Dia mendapat hukuman penjara selama delapan bulan pada perkara yang terjadi 2018 lalu itu. Tetapi setelah bebas dari penjara Handy Musawan kembali menggugat kepemilikan lahan milik Rosaliana Soesilowati Zaenal dan Hartawan Zaenal ini di PN Jakarta Barat.

Puluhan massa kembali menduduki lahan tersebut pada September tahun lalu. Insiden ini dibenarkan oleh Muhammad Yusuf, satpam di PT Prima Energy Persada yang ditemui Tempo di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, pada Sabtu, 8 Februari 2025. “Iya ada, sekitar puluhan orang,” kata dia.

Yusuf enggan memberi keterangan soal insiden itu. Dia terlihat takut berbicara secara gamblang karena hanya bertugas sebagai satpam di perusahaan itu. Yusuf meminta untuk menghubungi pihak berwenang atau pimpinan jika ingin mendapatkan keterangan perihal perkara ini.

“Ini objeknya juga lagi bersengketa. Sudah ada instruksi kalau butuh informasi ke komandan atau pimpinan saja. Kami di sini hanya pekerja saja. Supaya informasi yang sampai ke masyarakat bisa satu pintu dan tidak salah penyampaian,” ujar Yusuf.

Di kawasan PT Prima Energy Persada masih tampak truk yang beroperasi untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Perusahaan itu memang menjadi tempat usaha elpiji yang didistribusikan ke wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Namun keterangan yang diterima Tempo dari rilis pihak tergugat menyatakan kalau usaha ini sempat terhenti dan mengganggu pendistribusian elpiji karena pendudukan lahan tersebut.

Pada persidangan perkara perdata Nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt pihak penggugat sudah meminta pertimbangan supaya tidak dilakukan penyitaan pada lahan yang bersengketa. Sebab sudah ada putusan inkrah yang membenarkan Rosalina Soesilawati Zainal sebagai pemilik lahan itu. Penyitaan ini juga berpotensi mengulangi tindak pidana pendudukan lahan yang pernah dia lakukan pada 2018 lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus