Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kedubes Belanda Sediakan Daftar Pengacara Untuk Maria Lumowa

"Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria Lumowa, tapi menyiapkan beberapa nama lawyer," kata Argo di kantornya pada Kamis, 16 Juli 2020.

17 Juli 2020 | 15.20 WIB

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Kedutaan Besar Belanda telah menyiapkan beberapa nama pengacara untuk dipilih Maria Lumowa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria, tapi menyiapkan beberapa nama lawyer,” kata Argo di kantornya pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ditanya apakah ada target waktu untuk pemilihan pengacara Maria, Argo tidak menyebut tanggal spesifik. Ia malah soal masa penahanan. “Dari penyidik masa penahanan kan 20 hari, bisa perpanjang 40 hari,” katanya.

Penyidik Bareskrim memang sedang menghentikan pemeriksaan Maria karena tidak adanya pendamping hukum tersangka. Sementara itu, tercatat masa kedaluwarsa kasus ini adalah pada Oktober 2021.

Argo juga menyatakan sejauh ini polisi sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 ini. Sebagian di antaranya sudah pernah dihukum dan sudah keluar seperti tersangka Adrian Waworuntu.

WINTANG WARASTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus