Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa membobol BNI bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

13 Januari 2021 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa mendakwa Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Sumidi menjelaskan, kasus ini berawal pada 2002 ketika Maria melakukan hubungan bisnis dengan Adrian, selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Saat itu, ia meminta Adrian menjadi konsultan investasi di perusahaannya.

Pada Agustus 2002, Ollah Abdullah Agam, Managing Direktur PT Sagared Team dan Edy Santoso, Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke bank tersebut.

"Dan dipresentasikan di kantor Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT Sagared Team. Namun, permohonan kredit itu ditolak, " ujar Jaksa Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. 

Setelah itu, Edy Santoso meminta bantuan kepada Maria untuk membantu menutup kerugian BNI 46 sebesar US$ 9,8 juta akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo. 

Menindaklanjuti permintaan Edy, Maria kemudian membeli beberapa perusahaan, yaitu PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria pun menempatkan orang-orang kepercayaannya di perusahaan tersebut. 

"Terdakwa selanjutnya meminta kepada para direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ucap Jaksa Sumidi. 

Menanggapi arahan Maria, tujuh orang direktur utama itu langsung membuka rekening giro, mengajukan pencairan dana dengan menyerahkan L/C beserta dokumen. Pihak BNI 46 pun rupanya tak melakukan pengecekan atau klarifikasi. 

Total L/C yang diajukan Maria cs adalah 80 buah. Selain itu, Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mengajukan hal serupa. Jaksa menyatakan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria, belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan € 54 juta. 

"Atau senilai Rp 1,214,648,422,331,43 triliun," kata Jaksa Sumidi. 

Atas perbuatan itu, Maria dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus