Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maria Lumowa diduga menggunakan uang lebih dari Rp 1,2 triliun sebagai modal saham atau investasi beserta pembelian aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang triliun itu Maria peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Waworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pengelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan atau pembayaran L/C, " ujar Jaksa Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.
Secara singkat, uang yang masuk ke rekening pribadi Maria sebesar US$ 2,7 juta dan Rp 234 juta. Lalu, uang yang masuk ke rekening perusahaan yang dikendalikan Maria, yakni:
-Melalui rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramindo Group yang dikendalikan Maria sebesar US$ 10.535.711,64 dan € 4.079.283,16
- PT Basomasindo US$ 7.802.044,50 dan € 15.663 393
- PT Triranu Caraka Pacific sebesar US$ 9.645.352,82 dan € 8.041.793,51
-PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar US$ 24 135.498,20 dan € 9.663.034,68
-PT PAN Kifros sebesar US$ 3.140.681,26
-PT Bhinekatama Pasific sebesar US$ 15.708.371,53 dan € 4.083.753,44
-PT Metrantara sebesar € 4.656.244,79
-PT Perry Maseyerindo € 7.890.690,01
-PT Sagared Team sebesar US$ 51,5 juta dan Rp 83 miliar
Adapun uang yang diberikan kepada orang lain, adalah:
-Saksi Adrian Herling Waroruntu sebesar Rp 300 miliar
- PT Jaka Sakti Buana International sebesar US$ 11.910.515
-PT Bima Mandala US$ 25 ribu
- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar US$ 5,4 juta
-PT Prasetya Cipta Tulada US$ 2,2 juta
-PT Infinity Finance US$ 1 juta
-PT Brocolin International US$ 3 juta dan Rp 48 miliar
-PT Oenam Marble Industri US$ 7.515.000
-PT Restu Rama US$ 5 juta
-PT Aditya Putra Pratama Finance US$ 2.452.010
-PT Grahasali US$ 300 ribu.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.