Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Akan Dalami Keterlibatan Pertamina sebagai Induk Perusahaan di Kasus Pertamax Oplosan

Kejaksaan Agung sejauh ini baru menetapkan para direksi dan pejabat di anak perusahaan Pertamina di kasus Pertamax Oplosan.

10 Maret 2025 | 08.05 WIB

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami adanya keterlibatan PT Pertamina sebagai holding atau induk perusahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan atau sub oldingnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu bagian yang akan didalami, sejauh mana peran Holding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis , 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini Kejaksaan baru menetapkan tersangka dari pihak sub holding dan pihak swasta di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Namun hingga saat ini Kejaksaan belum memeriksa para petinggi PT Pertamina. 

Kejaksaan menemukan adanya mark up kontrak shipping dalam pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina International Shipping sebesar 13-15 persen. Lalu di anak perusahaan Pertamina lainnya, PT Pertamina Patra Niaga penyidik menemukan adanya pengadaan RON 92, tapi yang datang justru RON 90.

Pertamina Patra Niaga diduga membeli minyak dengan harga research octane number (RON) 92 yang merupakan standar oktan untuk Pertamax, namun minyak yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 dan RON 88. Mereka kemudian mencampur atau memblending atau mengoplos minyak RON 88 dengan RON 90, lalu ditambah zat tertentu agar menjadi RON 92.

Harli mengatakan, penyidik masih mendalami apakah dalam proses impor tersebut PT Pertamina sebagai induk perusahaan terlibat dalam proses itu atau tidak. “Apakah dalam kuota tersebut perlu ada persetujuan ke holding, itu yang akan didalami,” ujar dia. 

Sudah ada 9 orang yang jadi tersangka di kasus ini. Mereka adalah  Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. 

Kemudian Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus