Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan bahwa saksi ahli yang dihadirkannya di sidang praperadilan Tom Lembong lakukan plagiat dan memberi keterangan palsu. Saksi ahli yang dimaksud ialah saksi ahli pidana atas nama Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Mereka dihadirkan di sidang praperadilan Tom Lembong pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan naskah yang ditulis oleh Hibnu dan Taufik bukan sebagai bukti tertulis, melainkan hanya pointer. “Pendapat tertulis diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim,” kata Harli, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga membantah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung saling plagiasi. Sebab ada perbedaan jumlah poin dan halaman naskah pendapat dari keduanya. Harli mengatakan pendapat tertulis dari guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugoroho itu terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan. “Sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan,” kata dia.
Sesuai Pasal 186 KUHAP, Harli mengatakan nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan. Dalam kasus ini, Harli menyebut kedua ahli hadir di persidangan telah menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. “Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.”
Kesamaan pandangan yang muncul antara Hibnu dan Taufik, menurut dia, juga mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Harli.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong resmi telah melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Tom pada Jumat, 22 November 2024. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah melaporkan dua saksi ahli tersebut, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Pada agenda sidang hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon (Kejaksaan Agung), termohon secara tegas menyatakan bahwa keterangan kedua ahli tersebut merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis,” ucap Ari di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan dapat dipastikan bahwa keterangan tertulis dari kedua ahli yang dihadirkan merupakan keterangan di bawah sumpah. Mereka, kata Ari, diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 ayat (1) UU KUHP. “Kami sudah lapor ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024,” kata Ari.