Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung merevisi nama saksi yang diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejagung sebelumnya menyebut ada tiga saksi yang diperiksa perihal kasus Jiwasraya. Mereka adalah Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 - Juli 2008, Donny S Karyadi (DSK); Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI Dadan Kuswardi (DK); dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna (IKHP).
“Diralat Pidsus, ya, yang IKHP bukan saksi di situ, dia di impor gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
I Ketut Hadi Priatna memang diperiksa di hari yang sama dengan Donny dan Dadan. Namun, ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Sementara Donny dan Dadan diperiksa untuk tersangka Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Isa baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari kemarin. Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan di kasus Jiwasraya.
Keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 - 2012. Saat itu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kondisi insolvent (katagori tidak sehat). Kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban minus 580 persen, padahal untuk dinyatakan sehat perusahaan harusnya mempunya kemampuan memenuhi kewajiban sebesar 120 persen.
Di tengah kondisi perusahaan yang tidak sehat, Jiwasraya membuat dan memasarkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi yakni 9- 13 persen. Isa sebagai Kepala Bapepam-LK yang berwenang memberikan persetujuan pemasaran produk perusahaan asuransi lantas menyetujui pemasaran produk.
Pembuatan produk itu adalah upaya PT Asuransi Jiwasraya untuk kembali memulihkan kondisi keuangannya. Namun hal itu melanggar Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam beleid itu mengatur perusahaan perasuransian tidak boleh melakukan pemasaran produk saat kondisinya sedang insolvensi.
Kejaksaan menyebut, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan meski ia tahu kondisi PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvensi. Sebelum persetujuan diberikan Isa juga diketahui melakukan sejumlah pertemuan dengan Direksi PT Jiwasraya meliputi terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan di kantor Bapepam-LK.
Atas pelanggaran itu, Isa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski diduga melakukan penyalahgunaan wewenang perihal pemberian persetujuan pemasaran produk di tengah kondisi perusahaan yang tidak sehat, kejaksaan tidak menjelaskan apakah Isa menerima uang dari PT Asuransi Jiwasaraya.