Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Prasetyo Boeditjahjono telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah hotel di Sumedang, November lalu.

10 Desember 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus korupsi jalur kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa itu satu orang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dua orang dari perusahaan kontraktor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Kemenhub yang dimaksud ialah Direktur Jenderal Perkeretaapian yang menjabat tahun 2016, yang berinisial HD. Dua petinggi di perusahaan kontraktor adalah ABR selaku Direktur PT Agung Kusuma dan MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa.

Prasetyo Boeditjahjono (PB) telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Prasetyo diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.

“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli beberapa waktu lalu.

Prasetyo dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Bos Timah Bangka Tamron Tamsil Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus