Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dugaan korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sebanyak dua orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi pertama, AL, diperiksa untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat. “Diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli. Saksi tersebut merupakan mantan hakim Ad Hoc Tipikor MA.
Sementara saksi kedua, DI, merupakan fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 hingga saat ini. Kejaksaan memeriksa DI untuk kasus ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Zarof, Lisa, dan Meirizka terlibat dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, Meirizka mulanya meminta Lisa untuk menjadi pengacara bagi anaknya yang terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Di kemudian hari, Lisa lantas menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit rasuah. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka kemudian memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang itu digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan kasus.
Perkara suap vonis bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Abdul Qohar mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi.
“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” katanya.
Pilihan Editor: Yusril Ungkap Tiga Syarat Pemindahan Mary Jane Veloso untuk Pemerintah Filipina
KOREKSI: Judul dan isi berita ini mengalami perubahan pada Rabu, 20 November 2024 pukul 20.09 WIB untuk memperbaiki keterangan tentang saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung. Saksi AL adalah mantan hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, bukan anggota Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.