Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. DPO itu seorang perempuan berisial SL (48 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, SL merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pacitan yang kabur usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose (Pidsus-7) tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan tanggal 02 Juli 2024," kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat 4 Oktober 2024.
SL diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 WIB oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan," kata Harli.
Lebih jauh, Harli mengatakan, melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," katanya.
Pilihan Editor: Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan