Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Tunjuk 20 Orang Jadi Pelaksana Asisten Pidana Militer

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah tugas terhadap 20 orang asisten tindak pidana umum sebagai pelaksana tugas asisten pidana militer.

11 Agustus 2021 | 12.08 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono, mengeluarkan surat perintah tugas terhadap 20 orang asisten tindak pidana umum sebagai pelaksana tugas asisten pidana militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021, dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun 20 orang pelaksana tugas asisten pidana militer yang ditetapkan, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kemudian, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Berikutnya Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Selain itu, ada Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada 14 Juli 2021.

Dalam jabatannya, Jampidmil berfungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan militer. Proses tersebut dilakukan oditurat dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Pengemban jabatan ini nantinya akan berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri ihwal penuntutan dan penanganan perkara oditurat.

Leonard mengatakan surat perintah terhadap 20 orang tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. "Sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus