Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Periksa Manager PT Antam untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Saksi diperiksa untuk memberikan kesaksian tentang peran Zarof Ricar dan Lisa Rachmat,, pengacara Ronald Tannur.

2 Desember 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi untuk mengusut pemufakatan jahat dalam penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Disebutkan saksi yang diperiksa itu ialah seorang Manager Quality Control PT Antam Tbk. “Saksi inisial SEP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Tempo, Senin, 02 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Harli belum mengetahui hubungan saksi dengan dengan dua tersangka pemufakatan jahat, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur). “Itu penyidik yang paham, kita juga baru diinfokan seperti itu,” ucap Harli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia hanya mengatakan SEP diperiksa untuk memberikan kesaksian tentang peran Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. Pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa puluhan orang saksi. Mereka berasal dari keluarga tersangka, kerabat dan orang-orang yang pernah terlibat atau berurusan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Tersangka dari kasus ini baru dua orang, yakni Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.

Sementara untuk kasus suap hakim dalam putusan bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Mereka ada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, Kejagung juga menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka karena diduga terlibat dan merencanakan sejak awal agar anaknya dibebaskan dari dakwaan.

Beberapa waktu lalu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran dari para tersangka. Misalnya, Zarof, ia menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. Sedangkan Zarof Ricar dijanjikan imbalan Rp 1 miliar. 

Lisa  adalah pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.

Lisa dan Meirizka mengatur pertemuan di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas kasus Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.

Kemudian Lisa berinisiatif untuk meminta pada Zarof agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur. Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus