Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maling Profesional di Rumah Jaksa

Sejumlah kejanggalan mewarnai perampokan di rumah seorang jaksa KPK. Hanya menggondol laptop berisi data kasus korupsi.

8 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA perampokan aneh di Yogyakarta pada 24 Desember 2022. Rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho disantroni dua orang maling yang menggasar laptop dan eksternal hard disk, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan telepon seluler. Ada banyak barang berharga diabaikan para perampok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi bergerak cepat. Pada 2 Januari 2022, polisi mencokok mereka di dua rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara, dan Ciracas, Jakarta Timur. Tiga hari kemudian, atau 5 Januari 2022 polisi membawa mereka ke jembatan Serangan Kali Winongo, Yogyakarta. Keduanya mengaku membuang barang curian dari rumah Ferdian ke sungai ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua pencuri itu bernama Syamsul Irawan Putra berusia 31 tahun. Pencuri kedua adalah Jayadi Natsir, 32 tahun. Mereka berasal dari jauh. Syamsul tercatat sebagai warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara Jayadi penduduk Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi pun meminta keduanya menunjukkan tempat pembuangan barang-barang jaksa Ferdian Nugroho. Meski hanya lima menit dua terduga pencuri itu berada di jembatan Sarangan, polisi merasa cukup dengan konfirmasi keduanya. Menurut salah satu pencuri, barang lain dibuang di sebuah tempat di Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan laptop yang dicuri di rumah jaksa itu berisi dokumen perkara yang memuat data persidangan perkara suap izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Komisi antirasuah menangkap Haryadi beserta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidhihartana pada awal Juni 2022.

Baca: Suap Izin Tanah Keraton

Mereka dituduh menerima besel US$ 27.258 atau setara dengan Rp 440 juta dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nursihono. Oon turut menjadi tersangka. KPK juga menetapkan ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, dan Direktur Utama PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dandan bersama Direktur PT Surya Utama Kalaka, Muhammad Suryo, mendatangi warga yang memiliki lahan untuk membangun apartemen Royal Kedhaton pada sekitar 2013. Dandan telah divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Suryo sempat dipanggil penyidik tapi tak pernah hadir.

Pemilik rumah, Ferdian, menjadi koordinator penuntut umum dalam sidang perkara tersebut. Kini ia menangani persidangan Haryadi yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Ferdian mengaku menyimpan laptop di kamar yang tidak terkunci. “Saya tak pernah mengunci kamar pribadi dan kamar tamu,” ucap Ferdian kepada Tempo. Sementara itu, alat perekam kamera pengawas terletak di atas lemari di ruang tamu.

Rumah milik Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuno, Wirobrajan, Kota Yogyakarta yang dibobol pencuri, 5 Januari 2023/TEMPO/Shinta Maharani

Telepon seluler Ferdian yang tergeletak di dekat perekam turut diambil pelaku. Tapi dua laptop yang biasa dipakai anak Ferdian, yang berada di dalam lemari, tak ikut dicuri.

Perampokan terjadi pada Sabtu pagi, 24 Desember 2022. Sekitar pukul 08.30, Ferdian pergi bersama keluarga ke Wonogiri, Jawa Tengah, untuk berlibur. Jarak Yogyakarta ke Wonogiri sekitar 78 kilometer. Ferdian memang berasal dari Wonogiri.

Saat ditinggal, rumahnya kosong. Satu jam selepas Ferdian berangkat dari rumah, dua pencuri membobol pagar rumahnya yang terkunci. Mereka menggunakan obeng dan alat lain untuk mencongkel pintu utama rumah.

Dalam perjalanan ke kampung halamannya itu, Ferdian mengecek kamera pengawas yang terhubung dengan telepon selulernya. Kala itu, kamera pengawas tidak lagi berfungsi. Ferdian lalu meminta tetangganya, Nuris, untuk mengecek kondisi rumah.

Rupanya, Nuris mendapati pagar rumah Ferdian sudah terbuka. Pintu utama juga rusak karena dicongkel. “Rumah saya diacak-acak,” tuturnya.

Ferdian memutar balik mobilnya dan pulang ke rumah. Pada sore hari, personel Polda Yogyakarta mendatangi rumahnya dan langsung memasang garis polisi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kedua pencuri sempat menginap di salah satu hotel di Kota Yogyakarta. “Sehari sebelum membobol rumah jaksa, dua tersangka menginap di hotel,” ujarnya.

Nuredy menampilkan foto hasil tangkapan rekaman kamera pengawas lewat telepon selulernya saat Syamsul dan Jayadi hendak membobol pagar. Saat itu gambar menunjukkan pukul 09.39 WIB. Keduanya meninggalkan rumah pada pukul 09.45 WIB. Artinya, pencurian hanya berlangsung selama enam menit.

Polisi memperoleh rekaman kamera pengawas dari tetangga terdekat Ferdian atas saran Ketua Rukun Tetangga 19, Saptadi. “Saya yang mengantar, kan, kulonuwun. Ada dua atau tiga yang di-download,” kata Saptadi.

Kediaman Saptadi berjarak satu rumah dari rumah Ferdian. Di pagar rumahnya terdapat tulisan “Kawasan Ini Terpantau CCTV” yang berkelir hijau. Dia mengklaim wilayahnya selama ini relatif aman dan tidak pernah ada kasus pencurian. Di wilayah tersebut juga banyak terpasang kamera pengawas.

Rumah Ferdian berjarak tak jauh dari kantor Kepolisian Sektor Wirabrajan. Itu sebabnya Saptadi berpandangan orang akan berpikir dua kali untuk bertindak kriminal di sana. Apalagi pada siang hari. “Ini kejadiannya siang bolong. Ada kemalingan, tapi tidak menguras harta benda. Yang dituju bukan barangnya, mungkin file,” ucap Saptadi.

Dalam rekaman kamera pengawas itu, kedua tersangka terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah. Komisaris Besar Nuredy mengatakan dua maling ini adalah residivis. Syamsul pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tegal, Jawa Tengah, karena kasus pencurian.

Adapun tersangka Jayadi pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada 2019 dengan kasus sama. Ia juga pernah ditahan di Sulawesi Selatan karena kasus narkotik. “Mereka terlatih. Kami meyakini keduanya profesional,” tutur Nuredy.

Hingga kini Syamsul dan Jayadi belum mengaku siapa yang memerintahkan mereka untuk mencuri laptop Ferdian. “Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Nuredy.

Tempo berupaya menemui kedua tersangka. Tapi Nuredy tak mengizinkan dengan alasan kasus pencurian ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Polda Yogyakarta menerjunkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis untuk menelusuri keberadaan laptop dan barang curian lain. Mereka menuju pinggir sungai di bawah jembatan yang dikitari permukiman padat penduduk untuk mencari barang-barang itu. “Keterangan kedua tersangka itu kerap berubah sehingga penyidik kesulitan menggali motif mereka,” ujar Nuredy.

SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus