Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara. Menurut Yudi vonis penjara yang hampir separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum itu tak sebanding dengan perbuatan Harvey.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Yudi, jika majelis hakim membenarkan ada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, tuntutan jaksa agar Harvey dihukum 12 tahun sepantasnya dikabulkan. "Tentunya jadi pertanyaan mengapa hakim tidak setuju?" ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Ahad, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis untuk suami Sandra Dewi itu juga dianggap jauh dari rasa keadilan untuk masyarakat. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan agar Harvey membayar uang ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, tapi di sisi lain pidana penjaranya ringan. "Artinya dia diduga menikmati uang sejumlah itu yang sangat besar tapi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun," kata Yudi
Vonis itu dinilai janggal sebab Harvey Moeis bukan justice collabolator dalam mengungkap mega korupsi di PT Timah Tbk. "Walaupun perannya sangat kecil dia tetap pelaku tindak pidana korupsi dan dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa." ujar Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu. Ia pun mendukung jaksa penuntut umum untuk banding dan menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara sesuai dakwaan.
Dalam perkara dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebelumnya, vonis kasus timah ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan hakim dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tindak pidana yang mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.