Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.

30 Agustus 2023 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kajari Tangsel Silpia Rosalina saat mengeksekusi mobil mewah milik Indra Kenz, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 39 barang bukti perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan kepada 145 korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Pengembalian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan Silpia Rosalina melakukan eksekusi harta Indra Kenz itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. "Kami melaksanakan eksekusi dalam perkara Indra Kenz untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 tanggal 21 Juni tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada dua bentuk eksekusi, yakni eksekusi badan dan eksekusi barang bukti," kata Silpia, Rabu 30 Agustus 2023. 

Kata Silpia, eksekusi badan telah dilakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Kenz saat ini berada di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat. Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Bila tidak dibayar dendanya, dia melaksanakan tambah lagi hukuman penjara 10 bulan. Indra Kenz ditahan di Rutan Salemba," ujarnya.

Dalam eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengundang seluruh saksi korban trading binary option, dengan jumlah 145 orang. Namun, penyerahan barang bukti ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut. 

"Ada 39 item barang bukti yang secara garis besarnya ada tanah dan bangunan. Itu ada berapa wilayah, di Sumatra, dan Tangsel. Apakah itu tanah bersurat atau tidak, nanti ada dari putusan," kata Silpia.

Kejaksaan juga mengembalikan mobil mewah Indra Kenz jenis Tesla dan Ferrari, serta dua  jam tangan, uang tunai Rp 5 miliar yang ditranasfer per tanggal 30 Agustus 2023, ke rekening paguyuban korban Binomo. "Mengapa pengembalian barang bukti lama, karena korbannya banyak, kami berupaya transparan. Makanya saat ini disaksikan semua," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: 5 Fakta Vonis Kasus Binomo Indra Kenz

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus