Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

2 Mei 2024 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi. OTT tersebut bermula saat Kejati Bali menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN soal investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN, seorang pengusaha; serta dua orang lainnya. Mereka ditangkap bersama pelaku di Resto Cassa Eatry di Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, hari ini.

Menurut Ketut, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung. Dia menjelaskan salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR. Sehingga proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Dalam kasusnya, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR. Berikutnya pada Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta. Penyerahan kedua sebesar Rp 100 juta, yang diberikan hari ini.

"Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," tutur Ketut. OTT yang dilakukan saat ini, kata dia, merupakan komitmen Kejati Bali dan pemerintah memberantas praktik mafia investasi dan mafia tanah.

Selanjutnya, dari OTT ini, barang bukti yang diamankan bundelan kresek berwarna kuning. Kantong kresek ini berisi amplop yang di dalmnya terdapat uang sebesar Rp 100 juta. Barang bukti lainnya kendaraan Toyota Fortuner, serta dua 2 buah ponsel yang masih diverifikasi.

Ketut mengatakan, Kejati Bali mengambil langkah tegas terhadap pelaku demi menjaga iklim investasi, baik investor di luar dan dalam negeri di Bali, supaya merasa nyaman dan sehat. Selain itu untuk menjaga nama Bali di mata investor diluar negeri. "Menjaga muruah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus