Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Hukum Jakarta, Syahron Hasibuan, mengataka berkas perkara Fili Bahuri atas dugaan tindak pidana korupsi sudah lengkap. "Semua sudah lengkap, waktu gelar perkara juga sudah. Ada penyidik, dan JPU," kata Syahron saat dihubungi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kurangnya, berkasnya masih di polisi. Belum diserahkan saja," ucap dia saat ditanya apa yang kurang dari berkas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahron menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejaksaan menyatakan berkas P-19 atau masih ada yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan kekurangan tersebut salah satunya adalah keterangan saksi.
"Saksi itu yang harus diperdalam lagi. Di situ siapa yang hadir, saksi merasakan apa, komunikasi apa, dan apa dugaan gratifikasi yang ada," tutur Syahron.
Ia mengatakan keterangan saksi itu sudah selesai dilengkapi. Kini Kejaksaan tengah menunggu pelimpahan kasus tersebut. Syahron menyatakan tidak ada tenggat waktu atas pelimpahan berkas perkara. "Tidak ada (tenggat waktu). Kami tunggulah di penyidik. Pasti diproses," ujarnya.
Sementara itu, Tempo telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak soal kelengkapan berkas perkara. Namun ia belum menjawab hal tersebut. Terakhir kali pada pekan lalu, Ade mengatakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. "Penyidik masih harus melengkapi P-19," ucapnya pada Jumat, 28 November 2024.
Sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim berkas perkara kliennya tak kunjung diterima oleh Kejaksaan karena penyidik gagal membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dari 123 saksi dan 11 ahli yang telah diperiksa, tidak satu pun yang memenuhi syarat saksi lantaran penyidik tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung peristiwa dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Jadi berkas itu bolak balik ke Kejaksaan. Secara formal itu sebanyak dua kali, tapi non-formal itu lima kali," ucap Ian. Dengan alasan tersebut, Ian pun mengajukan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun