Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Suap dan Obstruction of Justice Hasto

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan suap dan obstruction of justice kliennya.

11 Maret 2025 | 08.00 WIB

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan suap dan obstruction of justice terhadap kliennya. Ia menyampaikan pernyataan itu setelah menerima dan mempelajari berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Justru setelah kami menerima berkas perkara itu, semakin meyakinkan kami bahwa bukti permulaan mengenai adanya obstruction of justice dan juga suap itu tidak ada buktinya,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Maqdir menyoroti dugaan suap yang disebut-sebut dalam kasus ini. Menurut dia, dugaan tersebut sudah diuji dalam dua perkara lain dan tidak terbukti. Ia juga menuding penyelidikan terhadap Hasto penuh kejanggalan. Proses hukum terhadap Sekjen PDIP itu, kata dia, dimulai pada 20 Desember 2019, tepat saat terjadi serah terima jabatan pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.

Ia mempertanyakan legalitas penyelidikan yang dimulai setelah Agus Rahardjo menandatangani dokumen ketika masa jabatannya telah berakhir. “Apa kepentingannya Agus Rahardjo?” ujar Maqdir.

Ia juga menuding ada skenario untuk merusak citra Hasto dan PDIP. “Ini memang ada sesuatu yang secara sengaja dilakukan untuk menghancurkan harkat dan martabat orang-orang tertentu,” ucapnya.

Maqdir meminta KPK membuktikan tuduhannya di persidangan. “Kita bisa lihat nanti apakah memang betul mereka punya bukti,” katanya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Afrizal Hady menegaskan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, permohonan Praperadilan batal jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Afrizal dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025. Sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron.

Hasto telah ditahan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, KPK menyebut Hasto juga mengurus PAW untuk anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. KPK menjeratnya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus