Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan suap dan obstruction of justice terhadap kliennya. Ia menyampaikan pernyataan itu setelah menerima dan mempelajari berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Justru setelah kami menerima berkas perkara itu, semakin meyakinkan kami bahwa bukti permulaan mengenai adanya obstruction of justice dan juga suap itu tidak ada buktinya,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maqdir menyoroti dugaan suap yang disebut-sebut dalam kasus ini. Menurut dia, dugaan tersebut sudah diuji dalam dua perkara lain dan tidak terbukti. Ia juga menuding penyelidikan terhadap Hasto penuh kejanggalan. Proses hukum terhadap Sekjen PDIP itu, kata dia, dimulai pada 20 Desember 2019, tepat saat terjadi serah terima jabatan pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.
Ia mempertanyakan legalitas penyelidikan yang dimulai setelah Agus Rahardjo menandatangani dokumen ketika masa jabatannya telah berakhir. “Apa kepentingannya Agus Rahardjo?” ujar Maqdir.
Ia juga menuding ada skenario untuk merusak citra Hasto dan PDIP. “Ini memang ada sesuatu yang secara sengaja dilakukan untuk menghancurkan harkat dan martabat orang-orang tertentu,” ucapnya.
Maqdir meminta KPK membuktikan tuduhannya di persidangan. “Kita bisa lihat nanti apakah memang betul mereka punya bukti,” katanya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Afrizal Hady menegaskan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, permohonan Praperadilan batal jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Afrizal dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Maret 2025. Sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron.
Hasto telah ditahan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, KPK menyebut Hasto juga mengurus PAW untuk anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. KPK menjeratnya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB