Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berinisial AS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari kejati-banten.go.id tersangka AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023, telah menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait pekerjaan breakwater.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Kejati Banten menuliskan pada sekitar Februari 2023, tersangka AS melakukan pertemuan dengan P, yang selain membicarakan proyek strategis daerah breakwater Cituis, P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17% dari nilai proyek.
Setelah tercapai kesepakan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS dengan total sebesar Rp407.500.000,00.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, AS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 6 Mei 2024 sampa 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.
Apa Itu Breakwater?
Dikutip dari bptsugm.com pemecah gelombang (breakwater) merupakan strukur bangunan yang dibuat di tepi pantai untuk melindungi daerah pantai dari ancaman gelombang dan erosi.
Pemecah gelombang biasanya dibangun di pantai yang digunakan sebagai pelabuhan. Dengan adanya pemecah gelombang, material atau sedimen tidak masuk ke dalam kolam labuh. Selain itu, erosi pantai juga dapat dihindari dengan adanya pemecah gelombang.
Lebih lanjut, pemecah gelombang bekerja dengan cara memecah gelombang yang datang dari laut sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap daerah pantai.
Pemecah gelombang dapat memperkecil energi gelombang yang datang ke arah pantai. Energi yang lebih kecil menjadikan sedimen atau material yang dibawa ke pantai lebih sedikit dan bahkan bisa diabaikan. Dengan demikian, erosi yang terjadi pada pantai menjadi lebih kecil.