Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Klaten - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Klaten mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan berinisial FP, 17 tahun, warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. FP dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang oleh lima teman perempuannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial. Rekaman pengeroyokan gadis itu juga menyebar di berbagai grup WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono mengemukakan, peristiwa yang dialami FP terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kos di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima tersangka dengan inisial AP, 29 tahun; AM, 26 tahun; DJ, 34 tahun; IS, 24 tahun, dan AR, 28 tahun, telah ditangkap.
Warsono mengungkapkan para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban lantaran merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar serta dugaan pencurian pakaian dan uang.
“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita atau menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos, serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka,” ujar Warsono dalam konferensi pers di Polres Klaten, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain menangkap lima teman korban, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para tersangka penganiayaan saat kejadian.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Klaten Ajun Komisaris Yulianus Dica Ariseno mengatakan, kondisi korban mulai membaik, namun masih trauma akibat kejadian tersebut. “Karena korban masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kita publish,” kata Yulianus.
Selain trauma akibat kekerasan fisik, korban sempat menghilang setelah kejadian. Polisi mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
Selain lima tersangka, polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya.
Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pilihan Editor: Kasus Jasad Siswi SMP dalam Karung Goni, Tersangka Pembunuhan Ingin Ambil Sepeda Motor Korban