Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Bantah Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Hari ini keluarga Brigadir J melapor ke Bareskrim soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

18 Juli 2022 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Sebelumnya, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bharada E diketahui merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. Peristiwa penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga menyampaikan teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhun melakukan pelecehan kepada istri pimpinannya,” ujarnya setelah melapor di Bareskrim, Senin, 18 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kamaruddin beralasan bahwa tidak mungkin Brigadir J yang hanya seorang ajudan bisa masuk ke rumah tanpa diperintah. Apalagi sampai saat ini, Kamaruddin menganggap belum ada bukti kuat soal dugaan tersebut.

Pada hari ini, pihak keluarga telah membuat laporan di Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri. Laporan yang dimaksud adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan berencana, kemudian juncto pembunuhan dalam Pasal 338, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat.

Namun saat ini, kata Kamaruddin, laporan hanya dicantumkan soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. “Karena mereka (Bareskrim) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto, kemudian juga handphone yang diretas itu,” tuturnya.

Maka laporan yang telah diterima adalah legal standing sebagai kuasa hukum. Surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh kedua orang tua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

“Itu tiga pasal sudah diterima ya. Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE terjadi di rumah singgah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi menyebut Brigadir J melecehkan istri jenderal bintang dua tersebut di dalam kamar.

Kemudian teriakan dari istri Ferdy Sambo terdengar oleh Bharada RE yang berada di lantai dua rumah. Dua ajudan tersebut adu tembak dan akhirnya mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Polisi baru mengumumkan kejadian tersebut pada Senin setelah Hari Raya Idul Adha. Aparat beralasan bahwa penundaan pengumuman karena setelah hari suci umat Islam tersebut.

Penyampaian kronologi polisi diragukan karena banyak kejanggalan yang diduga untuk menutupi sesuatu. Khalayak ramai juga mempertanyakan luka tembak yang didapat Brigadir J setelah foto jenazahnya tersebar di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus dan mengajak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi. Sampai saat ini proses investigasi masih berlangsung dan belum menemukan titik terang.

Baca: Keluarga Brigadir J Duga Ada Jejak Pidana di Mobil Irjen Ferdy Sambo

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus