Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga menyampaikan teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan almarhun melakukan pelecehan kepada istri pimpinannya,” ujarnya setelah melapor di Bareskrim, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamaruddin beralasan bahwa tidak mungkin Brigadir J yang hanya seorang ajudan bisa masuk ke rumah tanpa diperintah. Apalagi sampai saat ini, Kamaruddin menganggap belum ada bukti kuat soal dugaan tersebut.
Pada hari ini, pihak keluarga telah membuat laporan di Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri. Laporan yang dimaksud adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan berencana, kemudian juncto pembunuhan dalam Pasal 338, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat.
Namun saat ini, kata Kamaruddin, laporan hanya dicantumkan soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. “Karena mereka (Bareskrim) minta untuk yang peretasan itu harus ada foto, kemudian juga handphone yang diretas itu,” tuturnya.
Maka laporan yang telah diterima adalah legal standing sebagai kuasa hukum. Surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh kedua orang tua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
“Itu tiga pasal sudah diterima ya. Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE terjadi di rumah singgah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi menyebut Brigadir J melecehkan istri jenderal bintang dua tersebut di dalam kamar.
Kemudian teriakan dari istri Ferdy Sambo terdengar oleh Bharada RE yang berada di lantai dua rumah. Dua ajudan tersebut adu tembak dan akhirnya mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Polisi baru mengumumkan kejadian tersebut pada Senin setelah Hari Raya Idul Adha. Aparat beralasan bahwa penundaan pengumuman karena setelah hari suci umat Islam tersebut.
Penyampaian kronologi polisi diragukan karena banyak kejanggalan yang diduga untuk menutupi sesuatu. Khalayak ramai juga mempertanyakan luka tembak yang didapat Brigadir J setelah foto jenazahnya tersebar di media sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus dan mengajak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi. Sampai saat ini proses investigasi masih berlangsung dan belum menemukan titik terang.
Baca: Keluarga Brigadir J Duga Ada Jejak Pidana di Mobil Irjen Ferdy Sambo