Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan, mengatakan keluarga korban tragedi Kanjuruhan masih kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang hanya memvonis rendah dua polisi terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dua polisi pengamanan laga maut tersebut. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun kepada bekas Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dua tahun dan 2,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Para keluarga korban, mereka menyambut putusan itu tidak begitu bersukacita ya, dalam artian kan pasti ada kekecewaan itu,” kata Anjar Nawan kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Pasalnya, kata Anjar, vonis 2 tahun dan 2,5 tahun tidak sebanding dengan ratusan korban jiwa yang diakibatkan oleh tindakan dari kepolisian yang menggunakan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force.
Meski demikian, Anjar menilai putusan MA sedikit banyak patut diapresiasi. Sebab, menurut Anjar, MA sebagai pucuk tertinggi pengemban kekuasaan kehakiman sudah berupaya menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Menurut saya masih perlu diapresiasi upaya dari hakim agung di Republik Indonesia ini yang mencoba menghadirkan rasa keadilan,” kata Anjar.
Nilai peradilan tak serius
Anjar membeberkan kekecewan keluarga korban dan penyintas atas putusan kasasi bukan tanpa sebab. Ia dan keluarga yang menyoroti proses peradilan ini sengaja dirancang sedemikian dan tidak serius. Misalnya, ketika penyidik menerapkan pasal kelalaian dan kealpaan yang hanya memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Dari awal kita suarakan lebih pas pakai pasal, barangkali pembunuhan atau setidaknya penganiayaan, atau pasal kekerasan terhadap anak. Itu akan lebih pas dan akan lebih tajam lagi ancaman hukumannya juga lebih berat,” ujarnya.
Bukan hanya tahap penyidikan, Anjar mengatakan tuntutan jaksa juga hanya seberat tiga tahun, tuntutan yang menurutnya relatif rendah. Ia tak terkejut dengan putusan MA yang hanya 2 tahun dan 2,5 tahun.
“Ya kalau memang berani harusnya putus maksimal aja ngapain cuma putus 2 tahun kalau kita melihat dampak dan akibat dari kejadian itu,” tuturnya.
Total tiga anggota polisi telah divonis dalam kasus ini. Sebelumnya, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.
Tragedi 1 Oktober 2022 Kemanusian Kanjuruhan telah meninggalkan luka dan kenangan pahit yang mendalam khususnya bagi masyarakat Malang. Peristiwa itu bermula ketika polisi menembakkan gas air mata kepada Aremania setelah laga pertandingan Arema Vs Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1 2022. Kepolisian menembaki para penonton yang menumpuk stadion dengan gas air mata. Mereka yang berdesakan tewas di antara tribun, pintu keluar, bahkan di pelukan pemain. Tragedi Kanjuruhan telah memakan 135 korban jiwa.
Pilihan Editor: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan