Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perputaran uang milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) dalam dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar. Catur telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jumlah tersebut diketahui dari rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba. Rekening milik Catur kini telah disita penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp 241 miliar,” katanya, Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Mukti mengatakan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Akan tetapi, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita. “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucapnya.
Selain uang, kata dia, penyidik juga menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.
Kendaraan mewah yang disita, yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.
Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa. “Yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” katanya.
Bareskrim telah menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.
Selain Catur, ditetapkan pula dua tersangka lainnya yang berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian, kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial
E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Bisnis narkotika dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di penjara.