Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan pernah memberikan peringatan terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, biro travel umrah yang menelantarkan jemaah di Mekah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian, menurut Mujib, sudah mengendus adanya penipuan yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak 2022. Namun, kementerian tidak mencabut izin PT Naila Syafaah dan tetap beroperasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biro travel umrah milik Mahfudz Abdulah diberikan kesempatan kedua untuk segera segera memberangkatkan jemaahnya. Karena itulah, meski mencium adanya dugaan penipuan, Kemenag tidak memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam daftar hitam.
“Kita setidaknya memberikan dua peringatan. Peringatan pertama 30 September tetapi memang belum kita masukkan black list. Bahkan mungkin sampai hari ini nama Naila Syafaah masih juga terdaftar di Kemenag baik di umrahjeddah maupun hajipintar (situs pengecekan agen travel),” kata Mujib, Kamis, 30 Maret 2023.
Saat diberi peringatan, menurut Mujib, PT Naila berjanji akan menyelesaikan permasalahan antar jemaah. Kemenag mempertimbangkan banyaknya jemaah yang belum berangkat. Mereka memberikan komitmen secara lisan untuk memberangkatkan jemaah umrah.
"Ternyata sampai saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila masih ada,” ucapnya.
Selain berjanji memberangkatkan jemaah umrah, Mahfudz juga berkomitmen untuk melaporkan progress penyelesaian itu kepada Kemenag secara berkala. Namun rupanya, Mahfudz tidak menepati janjinya.
Hingga pada akhirnya mencuatlah laporan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi. Pada 24 Januari 2023 Kemenag melayangkan surat peringatan lagi ke biro travel umrah itu karena masih menyebar brosur dan fliyer promosi paket umrah.
Mujib mengatakan Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif mulai teguran lisan, pembekuan hingga pencabutan izin terhadap biro travel umrah yang melanggar ketentuan.