Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham: WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia, Kecuali...

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan pembatasan masuk WNA ke wilayah Indonesia, kecuali...

24 Juli 2021 | 08.26 WIB

Seorang Warga Negara Asing usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, 1 Januari, 2021. Terhitung dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia termasuk via Bandara Soekarno-Hatta. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Perbesar
Seorang Warga Negara Asing usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, 1 Januari, 2021. Terhitung dari 1 Januari hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia termasuk via Bandara Soekarno-Hatta. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap warga negara asing atau WNA yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertulis dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Melansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, pekerja asing yang telah datang ke Indonesia ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak bisa masuk ke Indonesia. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yaitu:

  1. Orang asing yang diiznkan memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  2. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  3. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.


Oleh sebab itu, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Tujuan dari perluasan pembatasan ini yaitu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. 

Adanta Peraturan Menkumham ini sekaligus menggantikan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Selain itu, Menkumham juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait agar bisa masuk ke Indonesia. 

Koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait ini juga akan dilakukan terhadap orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, contohnya koordinasi dengan Kemenlu terkait diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka bertugas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

VALMAI ALZENA KARLA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus