Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Vonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor.

25 Februari 2025 | 18.07 WIB

Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Gregorius Ronald Tannur mengatakan tidak pernah meminta divonis bebas dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Pernyataan itu disampaikan Ronald dalam sidang perkara suap dan pemufakatan jahat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ronald hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang suap tiga hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, hari ini.

Mulanya, kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu, bertanya kepada Ronald Tannur, apakah dia meminta agar divonis bebas saat bertemu dengan pengacaranya, Lisa Rachmat. "Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas gak?" kata kuasa hukum hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Philipus Sitepu di Pengadilan Tipikor, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak pernah, pak," kata Ronald Tannur.

Philipus kembali menanyakan sekali lagi kepada Ronald untuk memastikan jawabannya. Namun, Ronald tetap mengaku tidak pernah meminta vonis bebas. "Jadi tidak pernah ngomong bahwa mau bebas itu, tidak pernah ya?" kata Philipus.

"Tidak pernah," ujar Ronald. 

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.  

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715. 

Ketiga hakim didakwa menerima suap sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

PIlihan Editor: Ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid, Pernah Disorot Dalam Kasus Minyak Zatapi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus