Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polda Metro Jaya tak kunjung menyelesaikan berkas perkara Firli Bahuri.
Penyidik kesulitan memenuhi petunjuk dari jaksa.
Polisi pun disarankan mengubah pasal untuk menjerat eks Ketua KPK itu.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus berkutat untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Berkas perkara itu telah dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang terakhir, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut pada 2 Februari lalu dengan alasan masih belum lengkap. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, menurut jaksa, masih ada keterangan tambahan yang diperlukan agar berkas dapat dilanjutkan ke meja hijau. Karena itu, pihaknya akan memanggil lagi Syahrul untuk bersaksi. "Iya, (SYL) akan kami panggil nanti setelah pemungutan suara," katanya pada Selasa, 13 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang hendak penyidik gali lagi dari Syahrul. Sebelumnya penyidik telah tiga kali memeriksa politikus Partai NasDem itu. Terakhir, penyidik memeriksa Syahrul pada 11 Januari lalu untuk memenuhi petunjuk jaksa setelah Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas untuk pertama kalinya. "Ada beberapa keterangan tambahan yang harus dipenuhi dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Ade.
Seorang sumber Tempo di Polda Metro Jaya menyatakan penyidik kebingungan melengkapi petunjuk jaksa. Pasalnya, kasus ini dianggap rumit karena adanya banyak kepentingan. "Penyidik kesulitan mematangkan petunjuk," kata sumber itu.
Sumber lainnya mengakui berkas perkara Firli mandek. Dia bercerita, langkah penyidik memeriksa Syahrul sebelumnya sebatas formalitas agar berkas bisa segera diajukan lagi ke Kejati DKI Jakarta. Menurut dia, tak ada hal baru yang digali penyidik dari Syahrul. "Itu sebabnya pengiriman berkas (kedua) sempat lama," ujarnya. Polda Metro Jaya memang sempat melewati batas waktu 14 hari saat kembali mengajukan berkas ke Kejati DKI Jakarta.
Ade Safri membantah anggapan bahwa pihaknya kesulitan memenuhi petunjuk jaksa. Dia berjanji berkas perkara segera dikirim lagi ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat. "Tidak ada kendala. Kami pastikan dan akan segera kami kembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen, tak bisa berkomentar banyak soal rencana penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali kliennya. Demikian juga dengan masalah berkas perkara yang terus bolak-balik dari polisi ke kejaksaan. Dia menyatakan sedang berfokus mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. "Terkait dengan Pak SYL dan Pak Firli, aku belum update. Masalahnya, aku masih di Maluku," katanya, Rabu, 14 Februari lalu.
Namun Djamaluddin pernah membenarkan bahwa tak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Syahrul sebelumnya. Pemeriksaan itu, menurut dia, hanya mengulang dan mempertegas keterangan yang disampaikan sebelumnya. "Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya," ujarnya pada 29 Januari lalu.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi santai soal "pingpong" berkas perkara yang melibatkan kliennya. "Tanya ke penyidiknya, kenapa kurang terus," ucap Ian saat dihubungi secara terpisah, kemarin.
Ian mengatakan sejak awal ia sudah mengungkapkan bahwa kasus pemerasan Firli terhadap Syahrul dipaksakan serta nuansa di luar konteks yuridisnya kental. "Dari awal kami sangat yakin bahwa perkara ini dipaksakan," katanya.
Karena itu, Ian meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika memang tak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa. "Kami berusaha seobyektif mungkin. Kalau memang tidak cukup bukti, tidak terpenuhinya permintaan dari jaksa, ya sudah, alangkah eloknya pihak penyidik menyetop perkara ini dengan mengeluarkan SP3," ujarnya.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator IM57+ Institute M. Praswad Nugraha punya pendapat lain. Menurut dia, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta harus duduk bersama untuk membahas perkara ini agar tidak terus berlarut. Pasalnya, menurut dia, waktu enam bulan untuk mengusut perkara ini tidak sebentar. Jika berkas perkara ini tak kunjung diajukan ke meja hijau, menurut dia, publik akan makin bertanya-tanya soal keseriusan polisi dalam menggarap kasus ini. "Ini kan kasus yang menyita perhatian publik. Kalau sampai berlarut-larut, mesti dipertanyakan ada apa," ujarnya.
Praswad pun menyarankan penyidik menggunakan Pasal 36 Undang-Undang KPK dalam perkara ini. Jika menggunakan pasal itu, menurut dia, unsur pidananya sudah terpenuhi hanya dengan foto pertemuan Firli dan Syahrul plus keterangan para saksi. "Kalau itu semua sudah lengkap, apa lagi?" kata dia.
Pasal 36 Undang-Undang KPK berisi soal larangan bagi pimpinan KPK. Di antaranya bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di komisi antirasuah. Pasal 65 undang-undang yang sama menyebutkan pelanggaran terhadap pasal tersebut bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjerat Firli Bahuri degan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 12e mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, sementara Pasal 12B dan Pasal 11 mengatur ihwal gratifikasi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun mendesak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dengan memberikan tenggat dalam proses penyelesaian kasus ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Mabes Polri harus turun tangan melihat apa sebenarnya yang memperlambat proses administrasi penegakan hukum ini," kata Kurnia saat dihubungi secara terpisah.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo