Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangerang Selatan menonaktifkan Marhaen Nusantara, kepala sekolah SMP Negeri 17 atas dugaan korupsi. Marhaen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
"Kami prihatin dengan kejadian tersebut, ini pelajaran bagi kepala sekolah yang lain agar lebih hati- hati dalam mengelola kegiatan dana bantuan, apalagi ini bantuan bagi siswa yang tidak mampu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangerang Selatan Deden Deni, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Deden, kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) ini sudah berproses di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sejak akhir 2021. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Ya kemarin kan sudah putusan sebagai tersangka, tentu kami menghormati keputusan tersebut, dan kami akan menindak lanjuti dari sisi administrasi kepegawaiannya tentu dengan kosekuensi dia sebagai tersangka," ujarnya.
Pada saat kasus dugaan korupsi tersebut mencuat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangerang Selatan sudah memanggil kepala sekolah SMP Negeri 17. Marhaen juga sudah diperiksa melalui inspektorat.
"Saat kami periksa itu, statusnya masih jadi saksi, sehingga kami menunggu proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Setelah kepala sekolah itu ditetapkan tersangka, Dinas Pendidikan langsung menonaktifkannya sambil menunggu keputusan inkrah persidangan.
"Kita harus seamanah mungkin menjalankan tugas, kita juga harus hati-hati dan harus punya integritas, ini sebenarnya tidak mesti terjadi kalau kita punya integritas dalam mengemban jabatan," imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap kepala sekolah SMP Negeri 17 kota Tangerang Selatan karena terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah mengungkapkan tersangka Marhaen Nusantara telah melakukan 11 kali penarikan uang PIP dengan nominal yang berbeda- beda mulai dari Rp 123, 7 juta sampai Rp 750 ribu tanpa adanya surat kuasa dari orang tua siswa penerima dana PIP.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Kepala Sekolah SMP Negeri di Tangerang Selatan Ditangkap, Diduga Korupsi Dana PIP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini