Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok telah memanggil kepala sekolah dan tenaga pendidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi katrol nilai rapor yang mengakibatkan 51 calon peserta didik (CPD) dianulir penerimannya di SMA Negeri. Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidullah membenarkan pemanggilan Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina dan tenaga pendidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah, iya benar kami lakukan permintaan keterangan kemarin (Selasa 30 Juli 2024)," tutur Ubaidilah, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kata Ubay, sapaannya, pemeriksaan dilakukan sekitar delapan jam dan menanyakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA. "Untuk pertanyaan materinya tidak dapat kami sampaikan, kurang lebih ada 40 pertanyaan," kata Ubay.
Ubay mengungkapkan saat pemanggilan, Kejari Depok juga menerima sekitar 40 dokumen yang diduga dipalsukan oknum di SMPN 19 Depok sebagai persyaratan administasi. "Hari ini rencananya penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut," ucap Ubay.
Sebelumnya, pasca-memanggil operator di SMPN 19 Depok, Kejari Depok menjadwalkan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen skandal katrol nilai rapor dalam penerimaan murid baru . Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah di sela Turnamen Taekwondo Kajari Cup 2 di GOR Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu, 28 Juli 2024.
"Jumat kemarin kami sudah panggil operatornya, besok mulai Senin sampai Rabu yang kami perlu keterangan telah kami lakukan pemanggilan," kata Ubaidillah.