Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Keputusan Mengenai Rehabilitasi Narkoba Berada di Tangan Hakim

Ketika kasus penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke meja hijau atau pengadilan, keputusan mengenai rehabilitasi berada di tangan hakim.

16 Desember 2021 | 07.20 WIB

Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan bahwa keluarga Anji telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan bahwa keluarga Anji telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika kasus penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke meja hijau atau pengadilan, keputusan mengenai rehabilitasi berada di tangan hakim, hal ini merujuk UU Narkotika pasal 103 ayat 1 dan 2. Diberlakukan sebagai vonis, rehabilitasi narkoba juga menjadi hak bagi tersangka atau terdakwa narkoba yang proses hukumnya belum selesai, ini sesuai Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 tahun 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Syarat Rehabilitasi Narkoba Berdasarkan Undang-Undang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, syarat rehabilitasi narkoba meliputi:

1. Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
2. Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.
3. Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.
4. Membawa surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater.
5. Korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftar rehabilitasi?

1. Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian
2. Pas foto 4 X 6
3. Foto kopi KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum
4. Foto kopi Kartu Keluarga
5. Foto kopi Akta Nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna sudah menikah)
6. Foto kopi berita acara penangkapan (apabila korban didampingi kuasa hukum)
7. Foto kopi izin rehabilitasi dari kuasa hukum
8. Surat penangkapan berupa fotokopi
9. SK dari sekolah atau Perguruan Tinggi (apabila korban berstatus pelajar)
10. SK dari Perusahaan (apabila korban berstatus sebagai karyawan)
11. Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
12. Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar
13. Menunjukkan surat penangkapan asli

DELFI ANA HARAHAP

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus