Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Pengguna Narkoba sebagai Orang Sakit

Meski menganggap pengguna narkoba sebagai orang sakit, Otto Hasibuan mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba.

10 November 2024 | 11.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai orang yang sakit. Hal itu disampaikan Otto saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu, 9 November 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"51 persen penghuni lapas itu ternyata adalah kasus narkoba, baik pengedar maupun pengguna," kata Otto seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski menganggap pengguna narkoba sebagai orang sakit, Otto mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Mereka harus dihukum berat hingga hukuman mati.

"Kami lihat bahwa narkoba ini ada dua sisi. Kalau dia pengedar itu enggak ada toleransi, itu harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati," ujarnya.

Otto menyoroti para pengguna narkoba, terutama mereka yang masih di bawah umur dan pengguna baru atau pertama kali tertangkap. "Mereka kecil masuk penjara, kadang-kadang keluarnya jadi lebih jahat. Sehingga, ada pemikiran bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu adalah orang yang sakit," ucapnya.

Perspektif yang harus digunakan terhadap pengguna narkoba, kata Otto, adalah bagaimana merehabilitasi atau menyembuhkan para pengguna narkoba pemula atau masih di bawah umur. Bila mereka dipenjara, perlu dikaji apakah hukuman itu mampu menyelesaikan masalah dan menjamin mereka tidak mengulangi atau menjadi lebih jahat selepas keluar penjara.

"Bagaimana sakit itu sembuh sehingga ada pemikiran bagaimana kalau itu dapat direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara, kecuali pengedar," katanya."Ini pengguna yang masih kecil, yang pertama kali, yang masih sekolah. Masa depannya kan habis kalau dia di sana. Enggak ada untungnya. Negara juga rugi demi belanjain mereka di penjara."

Otto Hasibuan meminta masukan berbagai organisasi profesi penegak hukum, termasuk Ikadin untuk membantu mencari solusi. "Di sini advokat berperan menginisiasi. Apakah kita sependapat bahwa para pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus disembuhkan? Ini dulu titik berpikirnya. Kalau sepakat disembuhkan maka bukan hukuman penjara yang dijatuhkan, tapi rehabilitasi," katanya.

Pilihan Editor: Kapolri Ungkap Modus Teranyar Pelaku Judi Online: Gunakan Kripto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus