Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keracunan Gas Amoniak, Warga Gunungsindur Minta Pabrik Es Ditutup

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Gunungsindur, meminta izin operasional pabrik es dihentikan karena menyebabkan 114 warga keracunan gas.

21 Januari 2019 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pipa gas bocor di pabrik es PT Indo Kristal, Gunung Sindur, yang diduga menyebabkan warga desa sekitar keracunan gas amoniak, Senin 21 Januari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Warga Kampung Poncol, Kecamatan Gunungsindur,
Bogor, meminta izin operasional pabrik es PT Indo Kristal dihentikan karena menyebabkan 114 warga keracunan gas. Diduga pipa gas amoniak pabrik itu bocor sehingga ratusan warga pusing dan mual karena bau menyengat.  

Baca: Sebab Pipa Gas Bocor Belum Diketahui, Warga Diminta Lindungi Diri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah seorang warga, Herman Susilo (40), minta pabrik yang baru akan beroperasi itu ditutup. Kalaupun ingin tetap beroperasi, dia berharap PT Indo Kristal mencari bidang usaha yang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bahaya. Harus dikaji ulang (izinnya). Kalau mau lanjut ya silakan tapi jangan pabrik es lagi. Karena takut ada kebocoran lagi dan gasnya beracun," kata Herman, usai musyarawarah di sebuah rumah di seberang pabrik, Senin 21 Januari 2019.

Herman menjamin masyarakat tetap mengutamakan musyawarah dan tidak akan bersikap anarkis. “Intinya warga meminta perusahaan ditutup agar tidak merugikan. Tapi tetap kita akan lakukan musyawarah dulu bersama warga lainnya,” kata Herman. 

Di tempat yang sama, Kepala Desa Curug Edi Mulyadi mengatakan, sejak peristiwa yang mengakibatkan 114 warganya mengalami keracunan, kegiatan perusahaan dihentikan hingga ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga.

“Penutupan ini dilakukan hingga permasalahan bisa selesai dan keinginan warga bisa terpenuhi, saya nggak bisa prediksi mungkin sekitar 1 sampai 2 bulan ke depan,” kata Edi.

Edi telah membentuk tim guna melakukan inventarisir kerugian, mempertimbangkan izin dan meminta perusahaan bertanggungjawab.

Terkait perizinan, lanjut Edi, perusahaan telah melengkapi semua perizinan mulai dari Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Operasional, Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (IPPT), UKL, UPL hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tapi pas ada masalah ini, warga menganulir, makanya kami tidak bisa langsung menutup total perusahaan itu sesuai tuntutan masyarakat," kata Edi.

Baca: 100 Warga Gunung Sindur Keracunan Gas Amonia

Ratusan orang dengan rincian 114 warga Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur dan satu orang warga Desa Tulangkuning, Parung mengalami keracunan gas amoniak dengan keluhan mual, pusing dan sesak napas massal. Penyebabnya, diduga pipa gas bocor di PT Indo Kristal dan mengeluarkan gas amoniak pada Sabtu 19 Januari 2019.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus