Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kesaksian Kongregasi Suster Soal Tanah Munjul Dibeli untuk Rumah DP 0

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek rumah DP 0 rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah.

12 November 2021 | 04.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) memberi kesaksian soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk rumah DP 0. Kesaksian itu diberikan Kongregasi Suster CB dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis.  

Bendahara Kongregasi Suster CB Fransisca Sri Kustini menyatakan tidak tahu jika tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu akan digunakan sebagai lokasi Rumah DP 0. Menurut Fransisca, dalam proses jual beli itu mereka hanya tahu tanah akan dibeli oleh Anja Runtuwene, komisaris PT Adonara Propertindo.    

"Kami tidak tahu tanah ini dibeli untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta," kata Fransisca dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Dalam sidang itu, Yoory C. Pinontoan didakwa merugikan negara Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek Rumah DP 0 di Munjul. Dalam kasus dugaan korupsi itu Anja Runtuwene juga menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fransisca yang menyebutkan soal rapat pada 2 Juli 2019 dengan Tommy Adrian dan Anton dari pihak Anja di gedung PSC lantai 6 Jalan Salemba Raya No. 41 Jakarta Pusat.

"Rapat dilaksanakan atas permintaan suster kongregasi soal progres jual beli dengan Anja karena ada masalah zonasi," kata jaksa.

Selanjutnya Kongregasi Suster CB diusulkan menjual tanah ke Dinas Pertamanan DKI...

 

Menurut Fransisca, dalam rapat itu Tommy Adrian mengusulkan agar suster CB menjual tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul ke Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Alasannya, tanah di Munjul berada di zona hijau. "Katanya urusan zonasi hanya bisa diproses oleh pemerintah daerah," ujar Fransisca.

Kongregasi Suster CB sempat menerima uang muka pembelian tanah itu sebesar Rp 10 miliar. Namun sepanjang 2019, Anja tidak melakukan penyelesaian pembayaran. Seharusnya pada Agustus 2019, Anja melunasi uang pembelian Rp 104.802.500.000. 

Fransisca mengatakan berulang kali mengusulkan pertemuan pada 31 Oktober dan 5 November 2019. "Kami akan kembalikan DP Rp 10 miliar ke Bu Anja kalau memang tidak ada kesepakatan," ujarnya.

Setelah setahun uang pembelian tidak juga dilunasi, pada 18 Mei 2020 Kongregasi Suster CB mengembalikan uang muka Rp 10 miliar kepada Anja. DP itu dikembalikan pada Oktober 2020. "Kami secara resmi membuat surat pembatalan PJB," kata Fransisca. 

Namun sebelumnya, pada 15 Juli 2020, Bareskrim memanggil Kongregasi Suster CB. Fransisca memenui panggilan itu pada 29 Juli 2020. "Kami dimintai keterangan soal PD Sarana Jaya," ujarnya.

Fransisca mengaku baru mengetahui kasus tanah Munjul itu dari media massa.

Dalam dakwaan terhadap Yoory C. Pinontoan disebutkan Sarana Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bertugas menyediakan lahan hingga melaksanakan proyek pembangunan Rumah DP 0 Rupiah. 

Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory diduga korupsi karena tetap membayar PT Adonara meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek Rumah DP 0 karena berada di zona hijau. Dari Yoory, Anja menerima uang Rp152.565.440.000. 

Baca juga: 3 Fakta Anies Baswedan dan Prasetio Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Munjul untuk Rumah DP 0

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus