Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di persidangan praperadilan PN Jaksel, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan mereka mencabut permohonan praperadilan Firli, karena masih ada kekurangan. Mereka berniat memperbaiki berkas permohonan praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah tim kuasa hukum menyampaikan keinginannya untuk mencabut permohonan praperadilan, sidang kemudian diskors.
Praperadilan ini diajukan untuk membatalkan status tersangka Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jenderal bintang tiga tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada November 2023. Namun hingga hari ini, kasusnya tidak kunjung masuk ke persidangan.
FirIi diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat dia menjabat sebagai ketua KPK. Pada saat itu Syahrul sedang berkasus di KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Praperadilan ini merupakan permohonan ketiga Firli. Pada 11 Desember 2023 ia sudah mengajukan permohonan praperadilan, namun ditolak hakim. Ia kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2022, namun dia mencabutnya.
Pilihan Editor: Revisi UU TNI, PBHI Minta TNI Hanya Bisa Menempati Kamar Khusus Militer di Kejaksaan Agung