Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Firli Bahuri Kembali Mencabut Praperadilan yang Diajukan

Praperadilan ini merupakan permohonan ketiga Firli Bahuri atas status tersangkanya.

19 Maret 2025 | 13.26 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di persidangan praperadilan PN Jaksel, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan mereka mencabut permohonan praperadilan Firli, karena masih ada kekurangan. Mereka berniat memperbaiki berkas permohonan praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah tim kuasa hukum menyampaikan keinginannya untuk mencabut permohonan praperadilan, sidang kemudian diskors. 

Praperadilan ini diajukan untuk membatalkan status tersangka Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jenderal bintang tiga tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada November 2023. Namun hingga hari ini, kasusnya tidak kunjung masuk ke persidangan. 

FirIi diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat dia menjabat sebagai ketua KPK. Pada saat itu Syahrul sedang berkasus di KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Praperadilan ini merupakan permohonan ketiga Firli. Pada 11 Desember 2023 ia sudah mengajukan permohonan praperadilan, namun ditolak hakim. Ia kembali mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2022, namun dia mencabutnya.

Pilihan Editor: Revisi UU TNI, PBHI Minta TNI Hanya Bisa Menempati Kamar Khusus Militer di Kejaksaan Agung 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus