Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - YS, 44 tahun, seorang pemilik kos-kosan 130 pintu di Surakarta mengatakan bahwa istri (AP) dan putranya (KDY) mengalami pelecehan seksual pada pertengahan 2017 silam. Di kamar kos nomor 33, YS memergoki mahasiswa berinisial DH memerkosa istrinya. Pada 3 Oktober 2017, ia membuat laporan dugaan kekerasan seksual bersama AP ke Polresta Surakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya bukti dugaan tindak pidana pencabulan. YS mengklaim polisi telah memegang hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada dubur KDY dan kerusakan pada vagina AP. Menurut YS, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta. Termasuk KDY, 11 tahun, yang menjadi saksi sekaligus korban dugaan kekerasan seksual oleh terlapor berinisial DH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di kantor pengacara Parulian Hutahaean di Kabupaten Bekasi, KDY dengan didampingi oleh penasihat hukum Aslamsyah Muda dan ayahnya YS, membagikan kesaksian pelecehan yang ia alami. Menurut KDY, ia dilecehkan oleh lebih dari satu laki-laki.
"Bukan hanya (dilecehkan) Om DH. Tapi juga Santo dan Timun," ucap KDY kepada Tempo menyebut nama samaran dua terduga pelaku lain, Ahad, 22 Desember 2024. KDY mengonfirmasi bahwa Santo dan Timun merupakan teman akrab ayahnya yang kerap menginap di kos-kosan mereka.
KDY menganggukkan kepala saat ditanya apakah pelecehan yang ia terima saat berumur lima tahun itu dilakukan lebih dari sekali. Namun, KDY tidak merasa perlu menyampaikan pelecehan itu pada ibunya yang melihat langsung. "Enggak soalnya mamah sudah tahu." ujarnya. Selain terhadap dirinya, KDY juga mengatakan ia saksi dari pelecehan seksual yang dilakukan DH terhadap AP.
Putra kedua dari YS dan AP itu membenarkan telah menyampaikan kesaksiannya ke penyidik Polresta Surakarta. Menurut YS, penyidik bernama AIPDA Budi Santoso telah membuat berita acara pemeriksaan dari kesaksian KDY soal dugaan kekerasan seksual. Kendati demikian, kesaksian itu dianggap tidak cukup bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan.
"Langsung ke Polresta Surakarta ya," ucap Budi lewat pesan singkat saat dihubungi pada Senin, 23 Desember 2024. Usai membenarkan bahwa ia penyidik dari kasus tersebut, Budi enggan menanggapi permintaan wawancara Tempo sebab kini tidak lagi bertugas untuk Polresta Surakarta.
Sebelumnya Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Iwan Saktiadi telah memberikan pernyataan soal dugaan kekerasan seksual itu. Menurut Iwan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan saksi menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan terhadap AP.
Pada saat yang sama, ia juga menyebut AP mencabut laporannya di Polresta Surakarta. "Perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017, berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," kata Iwan, Minggu, 22 Desember 2024. Kasus ini kembali mencuat ke publik usai YS bersama KDY dan tim pengacara mengadakan audiensi dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Septhia Ryanthie berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.