Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kesal Bacaan Surat Saat Jadi Imam Dianggap Kurang Fasih, Warga Lumajang Hajar Sesama Jemaah Masjid

Penganiayaan itu terjadi setelah selesai jemaah salat. Samito kesal karena bacaan Surat Al Fatihah-nya saat jadi imam dianggap kurang fasih.

21 Maret 2025 | 06.30 WIB

Ilustrasi pemukulan. Shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pemukulan. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Lumajang menghajar tetangganya sesama jemaah masjid. Pemukulan itu dilakukan karena korban mengkoreksi bacaan surat Al Fatihah-nya saat menjadi imam salat. Perkara penganiayaan itu dibawa ke jalur hukum dan kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis, 20 Kamis 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa penganiayaan ini terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada April 2024 di Masjid Nurul Hidayah, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Awal mula ceritanya, Samito bin Diman, 47 tahun, menjadi imam salat Isya dan tarawih di masjid itu. Setelah selesai salat, Samito kemudian keluar sambil membawa dampar atau meja kecil untuk digunakan sebagai alas mengaji.

Selanjutnya Samito menghampiri Hendri Suhartoyo. Saat itulah kemudian ada dialog antara Samito dengan Hendri. "To (Samito), awakmu nek moco surat Al Fatihah kurang To. (To, kamu membaca surat Al Fatihah kurang, To)," kata Hendri kepada Samito. 

Kemudian Samito menjawab "Jare sopo kurang. (Katanya siapa kurang),". Lalu dijawab lagi oleh Hendri " Aku lho nang mburimu. (Aku lho di belakangmu), ".

Rupanya Samito emosi bacaanya dikoreksi oleh Hendri. Samito kemudian mengambil meja kecil itu dan menghantamkannya ke korban sebanyak satu kali. Hantaman itu mengenai dahi korban. Kejadian ini diketahui oleh seorang saksi, Saifur Rohman, yang kemudian keluar mencari bantuan. 

Samito kembali menghantamkan meja itu ke kepala korban sebanyak dua kali dan mengenai dahi serta pelipis kanan. Selanjutnya warga datang dan melerai terdakwa. Dan terdakwa kemudian dibawa keluar masjid. Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Jatiroto. 

Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ada luka robek pada dahi dan pelipis yang harus dirawat dengan beberapa jahitan. Atas perbuatannya itu, Samito dijerat dengan dakwaan tindak pidana seperti tercantum dalam. pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. 

Sidang pada Kamis pagi itu dipimpin oleh hakim ketua Armansyah Siregar dengan didampingi dua hakim anggotanya yakni I Nyoman Ary Mudjana dan Faisal Ahsan. Sementara jaksa penuntut umumnya Cok Satriya Aditya. 

Terdakwa kini menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan sejak 5 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025 mendatang. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus