Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Komisi Pertahanan Minta TNI Tak Tutup-tutupi Kasus La Gode

TNI diminta mendindak prajuritnya yang terbukti menganiaya seorang warga sipl bernama La Gode.

30 November 2017 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan. Dok.TEMPO/Santirta M

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang warga sipil bernama La Gode. Abdul juga mengatakan bahwa sebaiknya TNI tidak menutup-nutupi kasus ini jika memang anggotanya terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian kepada La Gode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sekali lagi jangan ada niat apalagi upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Apabila terbukti, saya yakin TNI pasti akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

La Gode, seorang warga yang tinggal di Maluku Utara sebelumnya tewas setelah ditahan di Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. Kematian La Gode diduga karena adanya penganiayaan akibat dituduh melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik seorang warga bernama Egi. Ia tewas dengan sekujur tubuh yang terluka, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.

Abdul juga meminta TNI untuk melalukan investigasi menyeluruh serta mendalam terhadap peristiwa ini. Selain itu, Abdul juga meminta agar para pelakunya bisa dihukum. “Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pihak sipil ataupun militer,” kata Abdul.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel Sarkitansi Sihaloho sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat pernyataan yang berisi bahwa masyarakatlah yang melakukan pengroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, kata Sihaloho, telah ditandatangani oleh 1.200 warga.

Namun, pernyataan Sarkitansi Sihaloho tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani. Menurut Yati, hasil dari investigasi yang dilakukan oleh KontraS yang bekerja sama dengan LBH Mormoi menemukan adanya sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan TNI terhadap La Gode. Pihak TNI sebelumnya mengaku bahwa La Gode meninggal karena pengeroyokan massa, tetapi hasil investigasi KontraS menemukan bawa ia meninggal di Pos Satgas sekitar pukul 04.00 WITA.

Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak TNI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus