Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fadli Zon: Pelaku Penganiayaan La Gode Harus Dihukum

Kematian La Gode terkuak dari hasil investigasi KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi.

30 November 2017 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, saat menghadiri acara open house di rumah dinas Ketua DPR, Setya Novanto, Jalan Widya Chandra III, Jakarta. 25 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pelaku penganiayaan terhadap La Gode, warga Maluku Utara harus diproses hukum. La Gode meninggal setelah dianiaya karena dituduh mencuri singkong parut milik warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia di kantor Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau memang betul (terjadi penganiayaan), harus diproses hukum karena itu pasti ada abuse of power, melakukan penghakiman sendiri terhadap masyarakat," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis, 30 November 2017.

Pimpinan DPR yang mengurusi komisi pertahanan ini mengatakan, pengadilan militer harus digelar jika benar pelakunya merupakan anggota TNI yang bertugas di daerah tersebut. Fadli mengatakan aparat seharusnya lebih sensitif dalam menjalankan tugasnya mengingat daerah tersebut merupakan bekas daerah konflik.

Kematian La Gode terkuak dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi. KontraS dan LBH Maromoi menemukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan oleh aparat TNI terhadap La Gode.

La Gode digeledah, ditangkap, dan ditahan dengan tuduhan mencuri singkong parut. Dia juga disiksa hingga akhirnya meninggal dunia.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan tindakan yang dilakukan aparat TNI itu tidak disertai dengan surat-surat dari kepolisian setempat. Hasil visum terhadap La Gode pun menunjukkan adanya luka di sekujur tubuh. Selain itu, delapan gigi La Gode dicabut dan kuku ibu jari kanannya terlepas.

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel (Armed) Sarkitansi Sihaloho mengaku telah membuat surat pernyataan bahwa masyarakatlah yang melakukan pengeroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, menurut Sihaloho, telah ditandatangani 1.200 warga.

Menurut Yati, setelah La Gode meninggal, istri La Gode mengaku sering dikunjungi oleh anggota Satgas dan diintimidasi untuk tidak melakukan pelaporan ihwal kematian suaminya. Yati mengatakan anggota Pos Satgas juga memberikan uang kerohiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan dan akan memberikannya hingga sembilan bulan.

Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta TNI tak menutup-nutupi kasus tersebut. Fadli pun mengingatkan peradilan militer bisa digelar jika benar anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap La Gode. "Yang melakukan harus diadili dengan hukum yang ada," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus